banner 728x250

Dalam 9 Hari, Polres Cimahi Bongkar Jaringan Curanmor dan Amankan 13 Tersangka.

banner 120x600
banner 325x300

Cimahi,Jurnal Reformasi.com

Meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan permukiman warga menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi.

banner 325x300

Dalam rentang waktu sekitar delapan hingga sembilan hari terakhir, Satreskrim Polres Cimahi bersama unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap sembilan laporan polisi terkait tindak pidana curanmor yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Cimahi.

Dari hasil pengungkapan ini Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, anggota kami mengamankan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian kendaraan bermotor, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi, di antaranya Kecamatan Cililin, Cimahi Selatan, Batujajar, hingga Gununghalu, penangkapan juga dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

“Selain mengamankan para tersangka, juga menyita sembilan unit kendaraan hasil curian sebagai barang bukti, sejumlah dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB juga diamankan, termasuk peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, seperti astak dan gunting khusus,” ucapnya.

 

Niko menjelaskan, alat-alat tersebut digunakan pelaku untuk mempercepat proses pencurian kendaraan. Astak digunakan untuk merusak sistem kunci kendaraan, sedangkan gunting khusus dipakai untuk memotong soket kendaraan yang kemudian disambungkan dengan soket lain yang telah dipersiapkan pelaku sehingga kendaraan dapat dinyalakan dan dibawa kabur.

“Dengan cara itu kendaraan bisa langsung dihidupkan dan kemudian dibawa pergi oleh pelaku,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (06/06/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menemukan pola yang hampir seragam pada sejumlah kasus yang berhasil diungkap. Sebagian besar aksi curanmor terjadi di lingkungan permukiman warga.

“Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, rata-rata pencurian kendaraan bermotor terjadi di kawasan pemukiman,” ujar Niko.

Menurutnya, sasaran para pelaku umumnya berada di kompleks perumahan, rumah tinggal, hingga rumah kos yang memiliki banyak kendaraan terparkir. Aksi pencurian tersebut mayoritas dilakukan pada dini hari, yakni antara pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kondisi lingkungan yang relatif sepi dan minim pengawasan pada jam-jam tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tuturnya.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Dari 13 tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa, anggota kami juga menemukan bahwa para pelaku tidak berasal dari satu jaringan yang sama, melainkan tergabung dalam beberapa kelompok berbeda yang beroperasi secara terpisah,” jelasnya.

Selain berasal dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sebagian pelaku diketahui berdomisili di Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, serta Kabupaten Bandung.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi tidak hanya berasal dari daerah setempat, tetapi juga melibatkan pelaku lintas wilayah dengan pola operasi yang berbeda-beda.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan yang diparkir di kawasan permukiman pada jam-jam rawan guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor (Hendra JR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *