banner 728x250

PT SIJG Klaim Perizinan Telah Terbit, Siap Tindaklanjuti Hasil RDP DPRD Cimahi.

banner 120x600
banner 325x300

Cimahi, Jurnalreformasi.com—Legal and Compliance PT Sarana Inti Jaya Gemilang (SIJG), Calvin Saputra, menyampaikan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jumat (18/9/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Cimahi H. Edi Kanedi, S.E., M.M.Pd., anggota Komisi I, sejumlah perwakilan perangkat daerah Pemkot Cimahi, serta warga wilayah Melong Green Garden, termasuk perwakilan RT dan RW.

Calvin mengatakan, RDP kali ini membahas tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Sejumlah dinas terkait telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan memberikan beberapa rekomendasi yang akan ditindaklanjuti pihak perusahaan.

“Pada intinya ada beberapa poin yang disepakati terkait tindak lanjut RDP sebelumnya. Dinas sudah turun ke lapangan dan mengecek lokasi. Ada beberapa rekomendasi dari dinas yang harus kami ikuti dan patuhi. Kami sepakat untuk tertib administrasi dan melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan,” ujar Calvin.

“Salah satu tindak lanjut yang disepakati berkaitan dengan posisi kamera CCTV yang diminta untuk digeser. Selain itu, terdapat penyesuaian bangunan gedung agar sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” ucapnya.

Calvin menegaskan pihaknya siap melaksanakan rekomendasi tersebut, terkait perizinan.

Ia menerangkan, seluruh izin yang diajukan perusahaan telah terbit sejak awal dan tidak mengalami kendala.

Menanggapi keterangan RW 28 yang menyebut kawasan tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai perumahan namun kemudian digunakan sebagai gudang, Calvin menjelaskan, pengajuan izin perusahaan dilakukan berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berkaitan dengan kegiatan pergudangan dan pengepakan.

“Memang izin yang kami ajukan terkait dengan KBLI yang ada, yaitu pergudangan dan pengepakan. Dari situ kemudian muncul seperti itu. Sistemnya melalui OSS. Untuk persoalan peruntukan tata ruang dan sebagainya, bisa dikonfirmasi kembali kepada dinas yang membidangi tata ruang,” katanya.

Calvin menambahkan, pihak perusahaan pada prinsipnya akan mengikuti rekomendasi dan ketentuan yang disampaikan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari hasil pengecekan di lapangan. (Hdr)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *