banner 728x250

Polemik Pergantian Ketua DPAC Demokrat Cimahi Utara, Dadang Setiawan Pertanyakan Dasar SK.

oplus_2
banner 120x600
banner 325x300

Cimahi, JurnalReformasi.com — Pergantian Dadang Setiawan dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, menuai keberatan dari sejumlah pengurus. Mereka meminta pimpinan partai menjelaskan secara terbuka dasar keputusan dan mekanisme organisasi yang digunakan dalam penetapan ketua baru.

Persoalan tersebut mencuat setelah Dadang mengaku tidak memperoleh penjelasan yang dinilai memadai mengenai proses pergantian dirinya. Keberatan serupa disampaikan Sekretaris DPAC Demokrat Cimahi Utara, Joko Sudarsono, serta Ketua Ranting Kelurahan Cibabat, Angga Kusuma.

Ketiganya mempertanyakan proses pengusulan Hari Maryadi sebagai Ketua DPAC definitif. Mereka menilai mekanisme yang ditempuh perlu diperjelas, terutama terkait pelaksanaan rapat pleno, keterlibatan pengurus terkait, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan.

Polemik ini muncul menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat Kota Cimahi. Situasi tersebut turut memunculkan dugaan di kalangan pihak yang keberatan mengenai kemungkinan hubungan pergantian kepengurusan dengan perbedaan dukungan terhadap calon Ketua DPC.

Meski demikian, dugaan adanya kepentingan politik di balik pergantian tersebut belum dapat dipastikan. Diperlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi dari pimpinan partai untuk mengetahui dasar serta proses pengambilan keputusan yang sebenarnya.

Dadang Pertanyakan Pencabutan SK Ketua DPAC

Saat ditemui di kantor DPAC Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Utara, Jalan Cihanjuang, Minggu (25/10/2026), Dadang Setiawan menyampaikan keberatannya atas pergantian posisi yang selama ini dijalankannya.

Dadang menjelaskan, dirinya menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPAC Partai Demokrat Cimahi Utara pada 19 Agustus 2024. SK tersebut diterbitkan DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 078/SK.PLT/DPD.PD/DPAC/JB/VIII/2024.

Menurut kronologi yang disampaikannya, pada 15 Februari 2025 digelar rapat pleno yang membahas penetapan Ketua DPAC definitif. Dadang mengaku menghadiri rapat tersebut dalam kapasitasnya sebagai Plt. Ketua DPAC.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, Hari Maryadi muncul sebagai Ketua DPAC definitif Cimahi Utara. Dadang mengaku baru mengetahui pergantian itu setelah dipanggil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cimahi Agung Budi Santoso bersama Sekretaris DPC Iwan Setiawan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Dadang, dirinya mendapat penjelasan bahwa posisi Ketua DPAC Cimahi Utara telah dialihkan kepada Hari Maryadi.

Dadang menegaskan, keberatannya bukan sekadar menyangkut pergantian orang yang menduduki jabatan. Ia ingin memperoleh kejelasan mengenai proses pengusulan, pihak-pihak yang terlibat, dan kesesuaian keputusan dengan aturan organisasi.

Menurut dia, setiap pergantian kepengurusan seharusnya memiliki landasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi maupun perselisihan di antara kader.

Mekanisme Pengusulan Hari Maryadi Dipertanyakan

Salah satu hal yang menjadi perhatian Dadang adalah informasi mengenai rapat pleno yang disebut menjadi dasar pengusulan Hari Maryadi sebagai Ketua DPAC definitif.

Dalam kronologi tertanggal 16 Oktober 2026, Dadang menyebut pihak DPC menjelaskan bahwa pengusulan tersebut telah dibahas dalam rapat pleno pada Juni 2026. Namun, Dadang membantah adanya rapat pleno pada bulan tersebut yang secara khusus membahas pergantian Ketua DPAC Cimahi Utara.

Ia juga menyatakan bahwa sejumlah unsur organisasi, termasuk Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK), Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), serta Fraksi Partai Demokrat Kota Cimahi, menurut informasi yang diterimanya, tidak mengetahui rapat pleno yang dimaksud.

Perbedaan keterangan itu mendorong Dadang mempertanyakan waktu pelaksanaan rapat, peserta yang hadir, serta keberadaan notulen dan berita acara sebagai bukti proses pengambilan keputusan.

Ia menilai, apabila pengusulan ketua definitif memang dilakukan melalui rapat pleno, proses tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi organisasi.

Dadang turut menyoroti latar belakang Hari Maryadi yang, menurut keterangannya, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ranting Cibabat. Ia meminta penjelasan mengenai tahapan yang mengantarkan Hari Maryadi menjadi Ketua DPAC definitif, termasuk dasar kewenangan dan mekanisme pengusulannya.

Dadang juga merujuk Pasal 85 ayat (1) AD/ART Partai Demokrat yang menurut pemahamannya mengatur pengusulan nama Ketua DPAC berdasarkan hasil rapat pleno pengurus cabang.

Meski demikian, untuk menentukan apakah proses tersebut telah sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap AD/ART yang berlaku, dokumen rapat, kewenangan penerbitan SK, serta penjelasan resmi dari DPC dan DPD Partai Demokrat.

Perbedaan Dukungan Menjelang Muscab Ikut Disorot

Selain mempermasalahkan mekanisme organisasi, Dadang mengungkapkan adanya komunikasi dengan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Cimahi, Iwan Setiawan, menjelang Muscab.

Menurut kronologi yang disampaikannya, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp berlangsung pada 18 September 2026. Dalam percakapan tersebut, keduanya disebut membahas dukungan terhadap calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cimahi.

Dadang mengaku memiliki pilihan berbeda dengan Ketua DPC petahana, Agung Budi Santoso. Ia menyatakan dukungannya kepada Edi Kanedi, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Demokrat.

Dukungan itu, kata Dadang, disampaikan setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah ketua ranting di wilayah Cimahi Utara untuk meminta pandangan mengenai figur yang dinilai layak memimpin DPC ke depan.

Dari komunikasi tersebut, menurut Dadang, nama Edi Kanedi mengerucut sebagai sosok yang mendapat dukungan dari para ketua ranting yang diajak berdiskusi. Ia kemudian mengaku membuat surat dukungan kepada Edi Kanedi.

Dadang menghubungkan rangkaian peristiwa tersebut dengan pergantian dirinya dari jabatan Ketua DPAC Cimahi Utara. Ia menduga perbedaan pilihan menjelang Muscab mungkin menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Namun, dugaan itu masih sebatas penilaian Dadang dan belum didukung kesimpulan atau bukti resmi yang memastikan adanya hubungan langsung antara perbedaan dukungan dengan pergantian kepengurusan.

Karena itu, klarifikasi dari pihak DPC maupun DPD diperlukan untuk menjawab pertanyaan tersebut sekaligus memastikan bahwa keputusan organisasi didasarkan pada aturan yang berlaku.

Sekretaris DPAC Juga Mempertanyakan Proses Pergantian

Keberatan tidak hanya datang dari Dadang. Sekretaris DPAC Demokrat Cimahi Utara, Joko Sudarsono, juga mengaku terkejut dengan pergantian kepemimpinan tersebut.

Joko menilai, pergantian seorang ketua perlu mempertimbangkan kinerja dan mengikuti mekanisme organisasi. Menurutnya, proses evaluasi harus dilakukan secara jelas agar keputusan yang diambil dapat dipahami oleh pengurus lainnya.

Ia juga menyoroti waktu pergantian yang berlangsung ketika dinamika menjelang Muscab Partai Demokrat Kota Cimahi tengah berkembang.

Bagi Joko, kejelasan prosedur menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa keputusan dibuat tanpa pertimbangan yang memadai.

Meski demikian, ketentuan mengenai evaluasi maupun pembatasan pergantian pengurus menjelang Muscab perlu dipastikan melalui AD/ART dan peraturan organisasi Partai Demokrat yang berlaku.

Ketua Ranting Cibabat Mengaku Tidak Dilibatkan

Ketua Ranting Partai Demokrat Kelurahan Cibabat, Angga Kusuma, turut menyampaikan keberatan atas proses pergantian Ketua DPAC Cimahi Utara.

Pada Minggu (25/10/2026), Angga menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah perwakilan ketua ranting di wilayah daerah pemilihan dua Cimahi Utara menggelar silaturahmi sekaligus membahas persoalan tersebut.

Angga mempertanyakan mengapa para ketua ranting yang menurutnya berkepentingan tidak memperoleh informasi atau dilibatkan dalam proses pengusulan ketua baru.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya rapat pleno sebagaimana informasi yang didengarnya. Menurut Angga, apabila rapat atau musyawarah memang telah dilaksanakan, perlu ada penjelasan mengenai waktu pelaksanaan, peserta, serta mekanisme yang digunakan.

Ia menilai proses pergantian tersebut terkesan sepihak karena belum disertai penjelasan yang memadai kepada pengurus di tingkat ranting.

Angga bahkan menyebut proses yang dipersoalkannya sebagai tindakan yang menurut penilaiannya cacat hukum atau cacat prosedur. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi yang masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan ketentuan organisasi.

Ia meminta pimpinan DPC Partai Demokrat Kota Cimahi menjelaskan tata cara pergantian Ketua DPAC, dasar pengusulan, serta alasan diterbitkannya keputusan untuk menetapkan ketua definitif yang baru.

Angga juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya, sejumlah ketua ranting yang dimaksud belum menghendaki pergantian tersebut dan masih membutuhkan penjelasan dari pimpinan partai.

Pergantian di Tengah Dinamika Muscab Jadi Perhatian

Angga menilai waktu pergantian Ketua DPAC Cimahi Utara perlu dijelaskan secara terbuka karena berlangsung ketika pembicaraan mengenai Muscab Partai Demokrat Kota Cimahi semakin mengemuka.

Menurutnya, situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan kader mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik pergantian kepengurusan.

Meski demikian, ia mengakui belum mengetahui secara pasti apakah keputusan tersebut memiliki muatan politik atau sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan organisasi.

Dinamika ini memperlihatkan pentingnya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan di internal partai. Setiap keputusan yang diambil berdasarkan kewenangan organisasi semestinya dapat dijelaskan, terutama ketika menimbulkan keberatan dari pengurus yang terdampak.

Apabila ditemukan kekurangan dalam prosedur, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme internal yang tersedia. Sebaliknya, jika keputusan telah sesuai aturan, penjelasan yang disertai dokumen pendukung dapat membantu mengakhiri kesalahpahaman.

Enam Poin yang Diminta Mendapat Klarifikasi

Berdasarkan keterangan Dadang Setiawan, Joko Sudarsono, dan Angga Kusuma, terdapat enam hal yang dinilai perlu dijelaskan oleh DPC Partai Demokrat Kota Cimahi dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat.

Pertama, apa dasar pencabutan atau pergantian kedudukan Dadang Setiawan sebagai Ketua DPAC Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Utara?

Kedua, kapan dan di mana rapat pleno pengusulan Ketua DPAC definitif dilaksanakan, serta siapa saja yang hadir dan memiliki kewenangan dalam rapat tersebut?

Ketiga, apakah tersedia notulen, daftar hadir, berita acara, dan dokumen resmi yang menjadi dasar pengusulan Hari Maryadi sebagai Ketua DPAC definitif?

Keempat, bagaimana proses penerbitan SK ketua definitif yang baru dan ketentuan organisasi apa yang menjadi landasan pergantian tersebut?

Kelima, bagaimana mekanisme pelibatan pengurus DPAC, unsur terkait di tingkat DPC, dan pengurus ranting sesuai aturan organisasi yang berlaku?

Keenam, apakah seluruh tahapan pergantian telah sesuai dengan AD/ART dan peraturan Partai Demokrat, serta bagaimana mekanisme penyelesaian apabila ditemukan keberatan atau dugaan pelanggaran prosedur?

Keenam pertanyaan tersebut dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan resmi, bukan hanya melalui asumsi atau perbedaan pandangan di internal partai.

DPC dan DPD Didorong Melakukan Evaluasi

Dadang bersama pihak-pihak yang menyampaikan keberatan berharap DPC Partai Demokrat Kota Cimahi memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar pergantian dirinya serta penerbitan SK Ketua DPAC definitif yang baru.

Mereka juga meminta DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi terhadap proses pengusulan dan penetapan ketua definitif, termasuk memeriksa dokumen rapat pleno dan kewenangan pihak yang mengambil keputusan.

Selain itu, Dewan Kehormatan Partai Demokrat diharapkan dapat menindaklanjuti pengaduan beserta bukti yang diajukan apabila persoalan tersebut disampaikan secara resmi dan termasuk dalam kewenangannya.

Pemeriksaan dinilai diperlukan untuk memastikan apakah pergantian telah memenuhi ketentuan organisasi. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, mereka berharap dilakukan koreksi sesuai aturan. Namun, jika keputusan tersebut dinyatakan sah, penjelasan terbuka diharapkan dapat mencegah polemik berlarut-larut.

Langkah tersebut juga dipandang penting untuk menjaga kepercayaan kader terhadap mekanisme organisasi dan mencegah persoalan administratif berkembang menjadi konflik internal.

Muscab Diharapkan Jadi Ajang Konsolidasi Kader

Menjelang Muscab Partai Demokrat Kota Cimahi, nama Agung Budi Santoso sebagai petahana dan Edi Kanedi sebagai figur yang mendapat dukungan Dadang turut menjadi bagian dari dinamika pemilihan Ketua DPC.

Perbedaan dukungan merupakan bagian dari proses politik internal. Namun, dinamika tersebut perlu dikelola melalui mekanisme yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan partai.

Muscab tidak hanya menjadi forum untuk menentukan pemimpin DPC berikutnya, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi serta memastikan aspirasi kader mendapat ruang yang semestinya.

Bagi pihak yang menyampaikan keberatan, persoalan pergantian Dadang Setiawan tidak semata-mata menyangkut siapa yang berhak menduduki jabatan. Hal yang lebih mendasar adalah kejelasan dasar keputusan, kepatuhan terhadap prosedur, dan pertanggungjawaban organisasi.

Keputusan internal tidak harus selalu disetujui seluruh kader. Namun, setiap keputusan perlu diambil oleh pihak yang berwenang melalui mekanisme yang berlaku. Pada saat bersamaan, kader yang keberatan harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur organisasi.

Dengan demikian, Muscab Partai Demokrat Kota Cimahi diharapkan menjadi sarana memperkuat persatuan dan menyelesaikan perbedaan, bukan justru memperlebar perselisihan di antara kader.

Klarifikasi Pimpinan Partai Masih Diperlukan

Hingga berita ini disusun, informasi yang dihimpun masih berfokus pada kronologi dan keberatan yang disampaikan Dadang Setiawan, Joko Sudarsono, serta Angga Kusuma.

Keterangan resmi dari DPC Partai Demokrat Kota Cimahi mengenai dasar pergantian, pelaksanaan rapat pleno, dan penerbitan SK Ketua DPAC definitif yang baru masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.

Penjelasan DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan guna memastikan ketentuan dan mekanisme organisasi yang digunakan dalam proses penetapan ketua definitif.

JurnalReformasi.com — membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cimahi Agung Budi Santoso, Sekretaris DPC Iwan Setiawan, Hari Maryadi, DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kronologi dan keterangan Dadang Setiawan serta pernyataan Joko Sudarsono dan Angga Kusuma pada 25 Oktober 2026. Dugaan pelanggaran prosedur, penilaian mengenai cacat hukum, dan kemungkinan kaitan pergantian dengan perbedaan dukungan menjelang Muscab merupakan pernyataan pihak yang menyampaikan keberatan dan belum menjadi kesimpulan hukum atau hasil pemeriksaan resmi. Redaksi tetap mengedepankan verifikasi, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab seluruh pihak terkait. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *