Probolinggo,Jurnal Reformasi.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ( JAWARA menyoroti praktik mafia tanah yang terjadi diDesa Bucor Wetan, Gus Joy, menyebut persoalan ini tidak lepas dari dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang memiliki kewenangan dalam penerbitan surat kepemilikan lahan. Minggu 06 Juli 2025.
MenurutGus Joy, salah satu faktor yang memicu suburnya praktik mafia tanah adalah kelengahan sebagian masyarakat yang belum memiliki surat resmi atas lahan yang mereka miliki., Kondisi tersebut membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan manipulasi data dan dokumen.
“Ketika masyarakat tidak mengurus dokumen kepemilikan, oknum mafia lahan bisa saja masuk dan bermain mata dengan aparat desa hingga instansi pertanahan, termasuk BPN, untuk mengambil alih lahanorang lain,” ungkap Gus Joy dalam keterangannya.
Konflik kepemilikan lahan di Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, privasi Jawa Timur, terus memanas.Warga desa mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka dari buyut soemo mahra dan duaminya soemo Tarikwam yang telah dikuasai sejak puluhan tahun silam yang di ketahui berkekuatan pipil yang di keluarkan oleh agraria malang pada tanggal 05 Agustus 1957.
awak
Sementara Andika dan Rosyida, mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat yang mereka miliki.Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut warga sekitar saat tim media melakukan investigasi dan berhasil menemui warga yang sudah berusia 83 tahun sebut saja TS. (red) dirinya menceritakan, tanah tersebut merupakan warisan dari alm soemo mahra dan suaminya Alm soemo tarikwam emang benar mereka berdua suami istri yang kaya raya kalau istilah sekarang tuan tanah, entah kenapa kok semua Tanah sawah dan pekarangan nya di kuasai para orang orang kaya yang sekarang itu saya tau persis cerita itu pak ujarnya kepada tim investigasi media kami siap bersaksi jika di perlukan demi kebenaran dan kejujuran,saat disinggung soal stetmen kades Akhmad Zaini di media online Prudensi.com, yang mengatakan bahwa,
Terkait saling klaim tanah di desanya, Akhmad Zaini, Kades Bucor Wetan menegaskan yang menjadi pedoman adalah data, bukan berdasarkan cerita dimana cerita itu tidak ada bukti dan didalam hukum tidak diakui.
“Saya tahu persis yang bersangkutan (Andika dan Rosyida) pernah menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) aslinya kepada Pemdes Bucor Wetan, sementara pihak yang mengklaim tanah tanpa sepengetahuan Pemdes memasang banner juga warga kami, makanya kami tahu persis tentang data yang disodorkan mana yang sah secara hukum karena sejak tahun 1999 sudah berkecimpung di pemerintah desa,”ungkap Akhmad Zaini itu anak masih bau kencur jangan sok tau soal tanah itu kalaupun ada sertifikat coba tanyakan alur tanahnya dapat dari mana kalau beli, beli kesiapa, ada bukti pembelian nya, tanya gitu, nanti kalau masuk ke pengadilan saya siap menjadi saksi pak tapi kalau belum masuk ke pengadilan saya minta tolong rahasiakan identitas saya pak, ungkapnya dengan penuh semangat.
Menurut keterangan ahli waris, pak Asmak “Itu tanah milik kami, warisan keluarga, kami mengklaim bahwa tanah tersebut tidak pernah dihibahkan, apalagi di jual belikan, atau disertifikatkan dalam bentuk apa pun.
Kami tegaskan kami bersama ahli waris yang lain akan segera merampas dan menguasai kembali
Masih kata ahli waris dulu Haji Maksum pernah datang ke sini/ rumah saya dia berkata kepada saya paman tanah yang di belakang rumah paman ini saya sertifikat kan ya ucap haji maksum , saya jawab bisa jih kan tanah itu saya tidak menjualnya sambil menunjukkan dari belakang rumah nya sampai ke kuburan barat itu tanahnya ucap nya, semuga para orang orang yang merampok tanahnya kakek nenek saya di buka hatinya dan di berikan kesadaran kan sudah kaya raya merampok tanahnya orang puluhan tahun. Tuturnya dengan nada geram.
Di Dusun berbeda tim investigasi berhasil menemui sesepuh desa Bucor Wetan. Yang mengaku faham betul atas cerita tanah yang di sengketakan saat ini lalu dia menjelaskan, . saya duga ada beberapa perpindahan status pemilik tanah, dulu itu sebenarnya orang orang yang menggarap sekarang hanya kulinya lalu karena soemo mahra percaya mungkin di.atasnamakan penjaga sawahnya soemo mahra dan suaminya soemo Tarikwan karena pada jaman dulu Undang undang Agraria memperbolehkan perorang hanya memiliki maksimal 6 Hektar, sehingga banyak tanahnya soemo mahra dan suaminya soemo Tarikwan yang dititipkan atau diatas namakan penjaga atau kuli sawahnya, namun karena kuranrg kontrol sama kuli atau penjaga sawahnya d akui dan di wariskan ke anak anak nya. hingga saat ini,Kalau pak kades tidak ada jalannya akan membantu para Ahli waris meskipun benar suruh pak tinggi baca istigfar agar dia sadar dan bisa mengatakan yang haq dan batil. Pungkas sesepuh desa Bucor Wetan. Sambil meneteskan air mata
. kepada tim investigasi media.
Terkonfirmasi ketua umum LSM JAWARA Gus Joyo sangat geram, setelah membaca isi narasi berita media online Prudensi.com, menurut hemat kami dan kajian dari ketua Tim investigasi LSM JAWARA, JAMALUDDIN, Kades itu tidak pernah mengkaji dan mempelajari kasus ini dengan baik dan benar jadi kami menduga kepala desa Bucor Wetan memihak kepada warga yang bayar buktinya jelas ahli waris berani mengklaim tanah tersebut karena para ahli waris mempunyai pepel yang asli yang di terbitkan oleh agraria malang pada tanggal 05 Agustus 1957. harusnya kalau dia kades yang baik ada gejolak di warganya dia datangi semua atau dia panggil ke kantor desa tanyakan apa dasarnya kami mengklaim tanah itu dan memasang bhener, selama ini tidak ada teguran dari pihak pemdes Moro Moro berstetmen di media klau pihak sebelah hanya cerita dan tidak punya bukti yang sah , klau pihak pemdes memang bijakssna kenapa pasca kejadian itu dia tidak pernah datang ke ahli waris yang mengklaim tanah tersebut kok kerumah nya Andika dia datangi jelas kan bahwa pemdesnya berat sebelah. Kasus ini kami akan terus mengawal bahkan dana desa akan kami investigasi cari bukti bukti pelanggaran nya sampai tuntas hukum Pungkas Gus Joyo dengan nada geram. ( Muhammad kasturi JR)

















