banner 728x250

DPRD Cimahi Setujui Pencabutan 8 Perda, Dinilai Tidak Lagi Relevan.

banner 120x600
banner 325x300

Cimahi, Jurnalreformasi.com — DPRD Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan sekaligus persetujuan terhadap delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, didampingi Wakil Ketua I H. Nabsun, Wakil Ketua II H. Edi Kanedi, dan Wakil Ketua III Agung Yudaswara.

banner 325x300

Hadir dari unsur Pemerintah Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat lainnya.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, delapan regulasi yang dibahas tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Selain itu, terdapat aturan daerah yang substansinya berpotensi tumpang tindih dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Peraturan daerah yang sudah tidak relevan dan tumpang tindih dengan peraturan dari pusat perlu disederhanakan. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah,” ujar Ngatiyana.

Menurutnya, penyederhanaan regulasi juga akan membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku. Dengan jumlah aturan yang lebih sederhana dan tidak saling tumpang tindih, pelaksanaan pelayanan publik diharapkan menjadi lebih efektif.

“Delapan Perda yang disepakati untuk dicabut mencakup sejumlah bidang, di antaranya yang berkaitan dengan kelurahan, pelayanan rumah sakit, ketenagakerjaan dan beberapa sektor lainnya. Pencabutan tersebut dilakukan karena regulasi yang ada dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan saat ini,” ucap Ngatiyana.

Ngatiyana menegaskan, Pencabutan regulasi yang sudah tidak relevan merupakan langkah yang diperlukan agar Pemerintah Kota Cimahi dapat memiliki aturan yang lebih sederhana, jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kalau memang sudah tidak relevan dan tumpang tindih, kita harus berani mencabut. Nantinya digunakan peraturan daerah yang baru dan relevan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Ngatiyana berharap penyederhanaan regulasi tersebut tidak hanya memudahkan pemerintah dalam menjalankan pelayanan, tetapi juga membuat masyarakat lebih mudah memahami aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. (Hdr)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *