Tasikmalaya,jurnal Reformasi.com
Program pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan adanya dugaan perbedaan yang cukup mencolok antara laporan kinerja dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara. Apabila benar terdapat perbedaan signifikan antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan kegiatan dimaksud terdampak refocusing anggaran. Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran dapat memengaruhi pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika memang terjadi refocusing, mengapa laporan kinerja yang beredar masih menampilkan capaian yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan?
Masyarakat menilai bahwa setiap perubahan anggaran seharusnya diikuti dengan pembaruan data dan laporan yang transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi.
Pengelolaan anggaran publik menuntut akuntabilitas tinggi. Laporan kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan uang negara. Oleh karena itu, setiap perbedaan antara laporan dan realisasi perlu dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah pemerhati pembangunan berharap pihak terkait segera membuka seluruh data pelaksanaan program Jalan Usaha Tani Tahun 2025, mulai dari pagu anggaran, lokasi pekerjaan, progres fisik, hingga alasan apabila terdapat kegiatan yang dibatalkan atau terdampak refocusing. Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi, aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum diharapkan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika seluruh pelaksanaan telah sesuai aturan, pemerintah juga perlu menyampaikan bukti-bukti pendukung agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih rinci dari Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya mengenai besaran dugaan selisih maupun daftar kegiatan Jalan Usaha Tani Tahun 2025 yang disebut terdampak refocusing. (Zam’s)

















