banner 728x250

Terkait Berita Sebelumnya Kepala Desa Margamulya Berang Terhadap Wartawan, Berita Itu Fitnah

banner 120x600
banner 325x300

Kab.Garu, Jurnal Reformasi.com

Terkait dengan adanya terbitan berita yang berjudul Kelola BumDes, Istri Kades Margamulya Diduga Tidak Transparan, pada edisi Kamis, 25 September 2025 lalu. Kepala Desa Margamulya, Saepul Rohman, berang terhadap wartawan.

banner 325x300

Menurutnya, bahwa desanya sangat berlian dan punya prestasi. “Berita itu tidak sesuai dan ada unsur fitnah”. Ungkapnya.

Apa yang telah dituliskan oleh media jurnal reformasi.com, pada edisi Kamis kemarin. Merupakan berita objektif berdasarkan analisa dan fakta menurut narasumber. Bukan sekedar opini maupun hoax semata.

Keberangan yang dilakukan Kepala Desa Margamulya, kepada wartawan. Bukan ciri seorang pejabat publik yang bijak atau profesional. Harusnya ditelaah dulu atau perlu bisa mensomasi atau juga mengkonfirmasi kebenaran tidaknya hasil pemberitaan tersebut.

Sementara itu, terkait pengelolaan BumDes yang di kelola oleh istri sang kepala desa di Kecamatan Cisompet. Ini jadi sorotan bagi elemen masyarakat berbagai kalangan.

Kejadian ini di duga lemahnya tim monitoring pihak dari kecamatan dan tidak ada ketegasan dalam melaksanakan monitoring ke tiap-tiap desa.

Jelas dalam aturan bahwa tidak boleh Kepala Desa (Kades) dan istrinya dilarang terlibat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) karena Kades adalah pejabat negara dan tidak boleh merangkap jabatan, sementara peraturan mengizinkan masyarakat desa sebagai pelaksana BumDes, bukan keluarga kepala desa.

Setelah berita tayang yang di terbitkan pada Kamis lalu itu, semua kepala desa di Kecamatan Cisompet bungkam no komen hanya Kepala Desa Margamulya yang lontarkan kata fitnah dan arogan bahkan tidak tanggung-tanggung dia nyatakan bahwa desanya, desa berlian tidak nyambung dengan apa yang di beritaka n dengan hak jawabnya.

Kepala Desa (Kades) dan istrinya akan terjerat kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang jika mengelola BumDes secara tidak benar dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Hal ini melanggar larangan di dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dapat dituntut berdasarkan undang-undang pidana korupsi, seperti Pasal 3 UU 31/1999 yang mengatur hukuman bagi orang yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, kepada pihak terkait baik tim monitoring dari pihak Kecamatan Cisompet jangan asal datang monitoring ke tiap-tiap desa jalankan tugas yang sebenar-benarnya. Serta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk bisa menindak lanjut kepala desa yang mementingkan dirinya sendiri bukan kepentingan warga masyarakatnya karena dalam hal ini sangat merugikan keuangan negara.
( Ayi Rudiana)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *