Kab. Garut (Jurnal Reformasi.com),-
PKBM merupakan lembaga pendidikan nonformal milik masyarakat yang dibentuk, dikelola, dan diawasi oleh masyarakat itu sendiri, namun tetap berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk perizinan dan pengakuan ijazah, serta dapat juga di bawah yayasan atau organisasi tertentu.
Idealnya keberadaan PKBM tersebut, kebermanfaatannya bagi masyarakat dalam memerangi butuh huruf dan mencerdaskan anak bangsa. Bukan untuk di jadikan ajang bisnis maupun kepentingan lainnya.
Seperti yang terjadi di wilayah Garut Selatan, keberadaan PKBM tersebut di duga jadi lahan bisnis. Memarkup anggaran biaya operasional sekolah (BOS) terhadap jumlah murid. Tepatnya di Desa Cikondang dan Desa Cihaurkuning.
Hal itu pun, menjadi sorotan publik khususnya dari berbagai elemen maayarakat dan kalangan media.
Untuk menegakan keadilan , kepada aparat penengak hukum (APH) untuk bisa turun angan mengaudit terhadap PKBM yang berada di wilayah kecamatan; cikelet, cisompet, dan cibalong.
Hal tersebut, di duga telah menyalahgunakan anggaran bantuan operasional satuan pendidikan (BSOP) dari Kementrian Pendidikan dan Budaya tahun anggaran 2024=2025. Dalam kegiatan pelaksanaan Pelatihan PKBM, dengan modus pengadaan tutor atau pengajar sscara fiktif, pemotongan homor tutor yang berada di PKBM hingga pembelajaran fiktif serta memalsukan nota.
Dengan dugaan modus ini, pihak APH untuk segera menanganinya. (Ayi Rudiana)

















