Tasikmalaya,jurnalreformasi.com
Permasalahan pelayanan kesehatan di RS KHZ Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Lamanya waktu tunggu pasien, baik di pelayanan rawat jalan maupun farmasi, dinilai menurunkan mutu dan kepuasan masyarakat terhadap rumah sakit.
Ketua Umum Wahana Lingkungan Pendidikan Sosial (WALPIS), Ryan Nur Falah, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Lamanya waktu tunggu pasien di rumah sakit perlu segera dicarikan solusi. Jika tidak, kualitas pelayanan akan terus menurun dan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan publik bisa hilang,” ujarnya.jumat(26/09/2025(
Menurut standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam Kepmenkes No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), waktu tunggu maksimal untuk pelayanan rawat jalan adalah 60 menit. Sementara itu, untuk pelayanan kefarmasian, waktu tunggu obat jadi maksimal 30 menit dan obat racikan maksimal 1 jam. Sayangnya, di lapangan angka ini kerap terlampaui.
Sejumlah solusi pun disampaikan agar pelayanan bisa lebih optimal, di antaranya:
Meningkatkan fasilitas melalui pembangunan tambahan sarana dan pengelolaan ruang layanan yang lebih efisien.
Mengoptimalkan pelayanan farmasi agar distribusi obat lebih cepat dan mengurangi penumpukan antrian.
Penambahan kamar operasi khusus untuk tindakan operasi ringan sehingga antrian di ruang operasi sentral bisa berkurang.
Ryan menambahkan, pembenahan ini harus segera dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan dukungan pemerintah daerah. “Pasien berhak mendapat pelayanan yang cepat, tepat, dan manusiawi. Jangan sampai persoalan klasik seperti waktu tunggu panjang terus berulang,” Pungkasnya
Persoalan waktu tunggu pasien ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi RS KHZ Tasikmalaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.(NS)

















