Kab. Garut ,Jurnal Reformasi.com
Banyak kalangan memiliki harapan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang bertujuan dalam membantu pengembangan pembangunan maupun aturan yang dapat memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat desa.
Hal ini pun, kedepannya dapat merubah paradigma yang berada di desa selama ini. Khususnya dalam tata pengelolaan roda pemerintahan serta mencerminkan desa sadar hukum.
Berkaitan hal tersebut, Desa Bojong Kaler, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, baru-baru ini. Telah melaksanakan pembangunan yang bersumber dari dana desa (DD) anggaran tahun 2025. Kegiatan yang dilakukan oleh desa tersebut, pelaksanaanya kondusif dan transparan. Ini patut di contoh oleh desa lainnya yang berada di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Menurut beberapa warga masyarakat Desa Bojong Kaler, kepada jurnal regormasi.com, Jumat, 25 September 2025, mengatakan Alhamdulillah kepala desa sekarang transparasi kepada masyarakat bahkan kegiatan yang di kelola oleh desa sekarang ini.
“Khususnya pembangunan TPT dari anggaran dana desa juga ketahanan pangan dari DD 20% sekarang di prioritaskan kepada pertanian yaitu tanam semangka mencapai 20 H.” Ujarnya.
Sementara itu, jurnal reformasi.com, melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bojong Kaler terkait kegiatan pembangunan TPT dalam pengembangan usaha melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) hingga penerapan teknologi untuk pertanian atau pengelolaan lingkungan.
“Ahamdulillah ini juga berkat dukungan warga masyarakat juga support dari kalangan media untuk desa kami.” Ucapnya.
( Ayi Rudiana )

















