Kab tasikmalaya , Jurnal Reformasi.com
Sikap Kades Bojongsari Gunungtanjung tak mencerminkan sosok pemimpin. APH diharapkan Audit DD Bojongsari
Redaksi Jurnal Reformasi mencoba menghubungi melalui telepon seluler mengirimkan pertayaan sebagai bahan pemberitaan yang akan ditayangkan, beberapa pertayaan yang kami kirimkan mengenai bagaimana realisasi penggunaan Dana Desa realisasi Tahun Anggaran 2023 dan 2024 redaksi sampai berita ini ditayangkan tak kunjung dapat jawaban dari Kades BojongSari Kec. Gunungtanjung Kab. Tasikmalaya.
Sangat disayangkan Ubad Kepala Desa Bojongsari terkesan menghindar total salur DD Ta 2023 Rp,1.318.095.000 beberapa pertayaan yang kami kirimkan dalam bentuk format PDF Realisasi TA 2023 diantaranya Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebesar 110.000.000. Pembangunan jalan usaha tani di Kp. Kalangsari 04/02 sebesar 344.019.989 Pembangunan Gedung Paud Rp, 284.496.000 Namun untuk realisasi DD Ta. 2024 Rp. 1.3174.200.000 jumlah realisasinya DD 2024 sangat jauh berbeda sekitar 60% dengan DD yang diterima.
Waktu yang berbeda kami berusaha menghubungi Kaur TU pada saat kami bertanya “ Apa betul Bapak adalah Kaur TU Desa Bojongsari “ Kaur menjawab “Betul Pak, ada apa? Dengan siapa ini? saat memperkenalkan kami dari Redaksi Media Jurnal Reformasi. Kemudian Kaur tidak merespon atau membalas pesan ada apa pemerintah Desa Bojongsari.
Kemudian kami menghubungi Amay insfektorat Kab Tasikmalaya meminta tanggapan atas sikap Kepala Desa Bojongsari yang tidak mencerminkan sosok. Amay menjelaskan saya tidak tahu alasannya kenapa kepala Desa Bojonsari bersikap seperti itu. Silahkan kalau memberitakan karena itu tugas bapak. Ungkapnya
Masih ditempat berbeda Edi Hediawan SH Sekaligus pemerhati Pemerintahan Mengatakan, Pejabat baik itu Kepala Dinas sampai tingkat Kepala Desa. Pada saat wartawan menjalankan tugasnya konfirmasi terkait realisasi kegiatan telah atau sedang dilaksanakan melalui telepon seluler atau pesan singkat aplikasi Whats up seharurnya Kepala Desa (Kades) memberikan informasi yang jelas agar wartawan dalam penulisannya menjadi berimbang. Tegasnya
Masih dikatakan Edi, Karena tidak mendapatatkan keterangan baiknya Redaksi Media Jurnal Reformasi mengirmkan surat terkait realisasi Anggaran Dana Desa kemudian tembuskan ke pihak yang mempunyai kewenangan diantaranya Komisi Informasi Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum. Tegasnya.
Lebih lanjut Edi mengatakan. Bilamana jawaban dari narasumber (Pemerintah Desa) tidak merasa puas atas jawaban dari Kades, maka redaksi dapat melayangkan surat kedua dengan batas waktu seandainya Kades tetap tidak mengindahkan surat atas permintaan informasi dari redaksi media JR maka komisi informasi akan memanggil kedua belah pihak akan dihadirkan dipersidangan Komisi informasi untuk dimintai keterangan. Tegasnya
Lanjut Edi apalagi untuk realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2024 seperti apa yang dikatakan Pimred Jumlah Dana Desa yang diterima itu berbeda dengan junlah yang inputkan oleh petugas operator desa, bisa dibawa ke ranah hukum UUD ITE sebagai dasar Hukum sebagai kebohongan public jelas itu pidana. Tegasnya
Sampai beita ini ditayangkan team akan menggali guna mendapatkan informasi lebih jelas. Untuk itu redaksi jurnal reformasi akan mengirimkan surat konfirmasi melaui format PDF kepada Kepala Desa Bojongsari (Zams)

















