banner 728x250

Proyek Tol Probowangi Disepanjang STA 24-26, Diduga Gunakan Material Ilegal

banner 120x600

 

Kab. Probolinggo,Jurnal Reformasi.com

banner 325x300

Terkait adanya pembangunan proyek jalan tol Probolinggp-Banyuwangi (Probowangi) belum lama ini, diduga pelaksanaan di sepanjang STA 24-26 tepatnya di Desa Binor, Kecamatan Paiton, menggunakan material ilegal.

Dugaan penggunaan material ilegal tersebut, hasil pantauan tim investigasi wartawan Jurnal Reformasi di lapangan,, baru-baru ini. Bahwa pengerjaan atau pasokan material itu dari galian C yang tidak memiliki izin beroperasi. Yang lebih mengenjutkan lagi, pasokan material itu pun di kirim ke maincont PT. PP (Persero). Sementara lokasi galian Cnya berada di Desa Kota Anyar, dan nyarisnya dengan memakai “nota bangunan”.

Menurut salah satu pelaksana dari PTm PP (Persero) Recardo, bahwa material yang boleh masuk dari quary kota anyar. ”

“Karena yang sudah masuk sebelumnya dari quary sana dan matreal yang dari quary lain speek dan qualitasnya meskipun bagus tetap saya tolak, karena saya disini menjaga qualitasnya meskipun perizinannya tidak jelas.” Ungkapnya.

Dimintai tanggapannya, Ketua MPC GM GRIb Jaya Kabupaten Probolinggo, Haris mengatakan sudah seharusnya maincont menerima material tanah yang legal. Pihak Maincont dalam hal ini PT PP (Persero) dan PT Jasa Marga harus turun mengecek ke lapangan dan memastikan kelengkapan administrasi perizinannya.

“Bisa jadi ada oknum yang memanfaatkan lokasi tambang yang tidak punya SIPB (illegal), namun materialnya tetap dipasok untuk pembangunan tol Probowangi dengan menggunakan SIPB lokasi lain. Dalam waktu dekat kami juga akan menurunkan tim untuk melakukan cross check. Nanti kan bisa ditelisik dari kubikasi yang masuk ke pembangunan tol, dicocokkan dengan kubikasi yang telah dieksplor di lokasi tambang,” ujarnya, Kamis (28/11/24) di kantornya.

“Kajian dimaksud untuk melaporkannya ke institusi KPK, dan dalam waktu dekat kami akan berkirim surat resmi,” tegas Haris.

Sampai berita dinaikkan, pihak penambang liar (ilegal) yang diduga melakukan penambangan dan maincont PT PP (Persero) yang diduga menerima pasokan material tersebut, belum berhasil dikonfirmasi. Namun tim Jurnal Reformasi akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. (Kiki)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *