banner 728x250

Penataan Regulasi Daerah: Bapemperda DPRD Kota Cimahi Cabut 8 Perda untuk Harmonisasi Hukum

banner 120x600
banner 325x300

Cimahi, 8 Desember 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi menegaskan peran strategisnya sebagai unsur penting dalam pembentukan dan evaluasi regulasi daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap payung hukum lokal tetap relevan, efektif, dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat pembahasan pencabutan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Bapemperda, pekan lalu. Ia menekankan bahwa proses legislasi daerah merupakan kerja kolaboratif yang melibatkan legislatif dan eksekutif, khususnya Bagian Hukum dan instansi teknis terkait.

banner 325x300

Perubahan Mekanisme dan Target Propemperda 2025

Dalam keterangannya, Enang menjelaskan adanya perubahan mekanisme pembahasan demi efisiensi waktu di penghujung tahun. Semula, terdapat tujuh Perda yang direncanakan untuk dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus). Namun, karena pertimbangan keterbatasan waktu, mekanisme tersebut dialihkan sepenuhnya kepada Bapemperda bersama pihak eksekutif dan perangkat daerah terkait.

“Bapemperda perlu bergerak cepat menyikapi Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025 yang sudah disahkan menjadi rancangan. Kami harus memastikan agenda yang masih tersisa di akhir tahun ini dapat terselesaikan dan ditindaklanjuti dengan tepat,” ujar Enang.

Daftar 8 Perda Kota Cimahi yang Dicabut

Berdasarkan hasil evaluasi mendalam, terdapat delapan Perda Kota Cimahi yang dinyatakan tidak lagi relevan, telah diatur oleh aturan yang lebih tinggi, atau kewenangannya telah berpindah, sehingga diputuskan untuk dicabut:

Perda Nomor 6 Tahun 2008: Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.

Perda Nomor 5 Tahun 2008: Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi.

Perda Nomor 7 Tahun 2010: Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Perda Nomor 2 Tahun 2007: Tentang Kelurahan.

Perda-perda Terdampak UU Nomor 11 Tahun 2020: Berbagai regulasi yang bersinggungan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Perda Nomor 2 Tahun 2006: Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.

Perda Nomor 9 Tahun 2014: Tentang Perlindungan Konsumen.

Perda Nomor 7 Tahun 2017: Tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Analisis Mendalam dan Dampak Pencabutan Regulasi

H. Enang Sahri memberikan catatan khusus mengenai alasan teknis dan dampak sosial dari pencabutan beberapa Perda tertentu:

1. Reorganisasi Struktur Kelurahan dan Pengelolaan Air Tanah

Pencabutan Perda mengenai Kelurahan merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa kelurahan saat ini bukan lagi bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri, melainkan berada di bawah koordinasi kecamatan. Sementara itu, untuk Perda Pengelolaan Air Tanah, pencabutan dilakukan karena kewenangannya kini lebih relevan ditangani secara teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

2. Antisipasi Kekosongan Hukum bagi Pedagang Kaki Lima (PKL)

Terkait pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang PKL, Enang memberikan peringatan penting. Beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menyiapkan kejelasan arah kebijakan lanjutan. Jangan sampai pencabutan ini menciptakan kekosongan hukum yang dapat merugikan penataan kota maupun nasib para pedagang.

3. Dilema Sektor Ketenagakerjaan dan Upah Pekerja

Isu yang paling krusial muncul pada pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini dicabut demi penyesuaian dengan UU Cipta Kerja. Namun, Enang mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi gejolak sosial. Diketahui, terdapat sekitar 30 perusahaan di Kota Cimahi yang selama ini telah menerapkan kebijakan pengupahan berdasarkan Perda tersebut.

“Ini menjadi dilema. Ada kekhawatiran jika Perda dicabut, perusahaan akan ikut mencabut kebijakan pengupahan yang sudah berjalan baik. Hal ini berpotensi memicu gelombang keluhan hingga aksi protes dari para pekerja,” ungkapnya.

Langkah Antisipatif Pemerintah Kota

Menutup pernyataannya, H. Enang Sahri Lukmansyah mendesak Pemerintah Kota Cimahi, termasuk Wali Kota, untuk segera menyiapkan langkah-langkah mitigasi dan antisipasi sejak dini. Ia berharap penataan regulasi ini tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kita harus mengantisipasi segala kemungkinan sejak awal. Penataan hukum bertujuan untuk perbaikan, jangan sampai proses ini justru menciptakan persoalan atau ketidakpastian baru bagi warga dan pelaku usaha di Cimahi,” pungkas Enang. ( Hendra )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *