banner 728x250

Harmonisasi Regulasi: DPRD Kota Cimahi Cabut Sejumlah Perda demi Kepastian Hukum dan Penyederhanaan Aturan

banner 120x600
banner 325x300

Cimahi, 8 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi secara resmi mengambil langkah strategis dengan mencabut sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan. Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., menegaskan bahwa pencabutan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah krusial untuk menyesuaikan hukum daerah dengan dinamika regulasi nasional.

​Langkah ini diambil menyusul adanya perubahan peta kewenangan pemerintahan pusat dan daerah pasca berlakunya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Penyesuaian ini dipandang sangat perlu agar tidak ada benturan aturan yang dapat menghambat pelayanan publik atau tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

banner 325x300

Urgensi Pencabutan: Menghindari Tumpang Tindih Aturan

​Menurut Wahyu Widyatmoko, terbitnya berbagai regulasi baru di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat sebagian materi dalam Perda lama kehilangan relevansinya. Beberapa substansi hukum telah diatur ulang sepenuhnya oleh aturan yang lebih tinggi, sementara sebagian kewenangan lainnya kini tidak lagi berada di ranah pemerintah daerah.

​Pencabutan ini bertujuan untuk:

Menghindari Dualisme Aturan: Mencegah terjadinya kebingungan di masyarakat maupun birokrasi akibat adanya dua aturan berbeda yang mengatur hal yang sama.

Efisiensi Birokrasi: Menyederhanakan dasar hukum dalam pengambilan kebijakan agar lebih lincah dan tidak kaku.

Penyelarasan Regulasi: Memastikan hukum di Kota Cimahi berjalan selaras dengan kebijakan nasional (Harmonisasi vertikal)

​“Pencabutan ini merupakan langkah harmonisasi dan penyederhanaan regulasi, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan sekaligus memperkuat kepastian hukum di daerah,” tegas Wahyu Widyatmoko.

Optimisme Penguatan Fondasi Hukum Daerah

​DPRD Kota Cimahi menyatakan optimismenya bahwa proses perampingan regulasi ini justru akan memperkuat fondasi hukum di Kota Militer tersebut. Dengan regulasi yang lebih ramping dan tepat sasaran, diharapkan pemerintah daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih responsif.

​Regulasi yang tidak lagi tumpang tindih diyakini akan menciptakan iklim investasi dan pelayanan publik yang lebih sehat, karena para pelaku usaha maupun warga mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas tanpa harus terbebani oleh aturan-aturan yang kedaluwarsa.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Paripurna

​Keputusan besar ini disepakati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wahyu Widyatmoko, S.H. Momentum ini juga menunjukkan kuatnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kota Cimahi.

​Turut hadir dalam rapat penting tersebut:

  • Wali Kota Cimahi: Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P.
  • Wakil Wali Kota Cimahi: Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA.
  • ​Unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).
  • ​Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta jajaran Camat dan Lurah di lingkungan Pemkot Cimahi.

​Kehadiran jajaran lengkap pimpinan instansi vertikal ini menandakan dukungan penuh terhadap penataan hukum daerah yang lebih modern dan selaras dengan visi nasional.

Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta jajaran Camat dan Lurah di lingkungan Pemkot Cimahi.

Kehadiran jajaran lengkap pimpinan instansi vertikal ini menandakan dukungan penuh terhadap penataan hukum daerah yang lebih modern dan selaras dengan visi nasional. ( Hendra )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *