banner 728x250

Diduga kampanyekan Jeje Govinda, Nama Rafi Ahmad disebut Dalam Sidang Sengketa Pilkada Bandung Barat 2024

banner 120x600
banner 325x300

Jakarta,Jurnal Reformasi.com

Dalam pemilihan serentak kepala Daerah Pilkada Kabupaten Bandung Barat tahun 2024,pihak calon bupati kabupaten bandung barat Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat menyinggung keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad yang diduga mendukung pasangan calon Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail

banner 325x300

Hal ini disampaikan kuasa hukum Hengki-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir saat membacakan berkas permohonan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025). “Bahwa pada tanggal 15 November 2024, Mendes PDT Kabinet Indonesia Maju atas nama Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail,” ujar Boyke di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan, bentuk dukungan ini disampaikan Yandri saat dia mengunjungi Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat. Dalam kunjungan itu, Yandri diduga memberikan arahan kepada PJ Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga pendamping desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2 Boyke pun mengutip kalimat arahan yang diduga disampaikan Yandri dalam sambutannya itu.

 “Makanya, syarat cuma dua saja, satu kompak, kedua relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap, siap,” kata Boyke meniru ucapan Yandri saat itu. Kemudian, Yandri diduga beberapa kali menyematkan kata “dua” dalam sambutannya. Dan, ini dinilai patut diartikan sebagai arahan untuk memilih Jeje-Asep.

 “Pelanggaran yang dilakukan oleh Mendes PDT atas nama Yandri Susanto yang tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sehingga dengan demikian Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Pemilu/Pilkada telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya sesuai pasal 30 huruf 1 UU pilkada nomor 10 tahun 2016,” kata Boyke.

Sementara, Raffi disebut telah memberikan dukungannya dengan menghadiri kampanye akbar Jeje-Asep secara virtual pada 22 November 2024. “Saudara Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni hadir secara virtual di layar monitor yang ditampilkan di panggung kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2,” inbuh Boyke.

Atas tindakannya, Yandri dan Raffi diduga telah melanggar pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam petitumnya, pihak Hengki-Ade meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Jeje-Asep. Serta, membatalkan surat penetapan hasil yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat ini.

“Menyatakan diskualifikasi pada paslon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024,” kata Boyke. Kemudian, pemohon juga meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat untuk menyatakan Hengki-Ade sebagai pemenang Pilkada Bandung Barat karena mereka merupakan peraih suara terbanyak nomor dua setelah Jeje-Asep. Halaman Berikutnya “Memerintahkan termohon untuk menetapkan pemohon (Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *