banner 728x250

Camat Sukaresik dan Sodong Hilir, Di duga Tidak Transparan Pengelolaan Keuangan.

banner 120x600

 

Tasikmalaya,Jurnal Reformasi.com

banner 325x300

Kecamatan atau dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Camat yang dibantu oleh perangkat kecamatan. selain melaksanakan tugas umum pemerintahan juga berperan sebagai kepala wilayah dalam arti daerah wilayahnya, Memiliki tugas dalam bidang koordinasi, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, dan penegakan peraturan perundang-undangan Camat berperan melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dikutip dari data Bappelitbangda, Pemda Kabupaten Tasikmalaya memiliki 39 Kecamatan atas usulan yang dituangkan kedalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) total anggaran Rp.81.346.523.254. Kabupaten Tasikmalaya telah menetapakn anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 75.352.920.668. dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 34.942.564.439 atau 46,37% pada tahun anggaran 2023.
Diketahui, Kecamatan Sukaresik usulan RKPD sebesar Rp. 1.881.117.679,- Pagu anggaran APBD Rp. 1.938.862.686 realisasinya sebesar Rp. 896.206.243.- atau 46,22%. untuk kecamatan lainnya Kecamatan Singaparna Rp. 1.918.869.323,- Pagu APBD Rp. 1.984.203.520 realisasinya sebesar Rp. 914.491.243. Selain itu, Realisasi Keuangan Kecamatan Sodonghilir Rp. 855.321.262. Karangjaya Rp. 838.827.594.- , hanya Kecamatan Cibalong realisasi keuangan paling tinggi Rp. 1.032.380.832. 50,68% paling rendah Kecamatan Mangunreja Rp. 817.917.772.- 41,35 %.
Berdasarkan data dari Bappelitbangda, Tim invstigasi (JR) untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai pengelolaan anggaran kecamatan,

Tim mencoba menghubungi salah satu kecamatan yaitu Camat Sukaresik.
Saat dihubungi, Camat Sukaresik sebagai Ketua Forum Kecamatan Kabupaten, H. Asep Noerthcahyo mengatakan, mengenai anggaran harus lihat dokumen kebetulan saya lagi diluar peruntukannya untuk belanja modal dan belanja pegawai namun lebih besar belanja pegawai. Terangnya

Dikatakan Asep, Untuk jumlah pegawai di lingkungan kecamatan sukaresik golongan PNS berjumlah 8 orang termasuk saya tenaga honorer berjumlah 2. Lanjut Asep, Untuk kesejahteraan tenaga honor tergantung kemampuan keuangan kecamatan tentu berbeda degan kecamatan lainnya karena itu kebijakan dari pimpinan dan tidak tercantum dalam DPA. Ungkapnya
Entah kenapa tiba tiba dengan nada kesal Asep mengatakan, “ini maksudnya untuk apa ngorek-ngorek anggaran yang sudah jelas peruntukannya.? terus tujuannya untuk apa nanya nanya.? lalu apa kapasitas sodara ini apa? ada institusi inspektorat yang berhak mengaudit” untuk keterangan lebih lanjut saya tunggu di kantor sembari nutup telepon selulernya dengan nada marah.

Ditempat berbeda awak media menghubungi Camat Sodonghilir melalui telepon seluler untuk meminta keterangan terkait anggaran tahun 2023. Dalam percakapan tersebut, sejumlah pertanyaan diajukan, termasuk detail anggaran yang menjadi perhatian publik. Namun, Camat Sodonghilir menjawab bahwa informasi tersebut perlu dicek terlebih dahulu melalui aplikasi Sinda.

Namun, hal yang mengejutkan terjadi ketika diwawancara melalui telepon seluler, tanpa pemberitahuan, Camat Sodonghilir merekam percakapan tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait privasi dalam komunikasi.

Sementera itu, menurut salah seorang pengacara kondang sekaligus pengamat pemerintahan, Boyke Luthfiana Syahrir, diruang kerjanya, Menurutnya pejabat publik merekam percakapan pada saat wartawan menjalankan profesinya untuk menggali informasi mengenai realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pihak kecamatan, Hal ini dapat memicu sorotan terhadap profisonalisme kinerja kecamatan khusunya Camat Sodong Hilir. Tegasnya
Menanggapi prilaku camat yaitu camat sukaresik dan sodong hilir Boy megaskan, Dalam situasi apapun apalagi pasca pemilu serentak, Seharurnya pejabat dapat menjaga sikap profesional bahwa pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan transparansi dan informasi yang penting bagi publik.

Dikatakan Boyke, sikap yang ditunjukan Asep terkadang pejabat publik yang tidak terbiasa dengan wawancara atau pertanyaan yang mendalam mungkin merasa kurang siap untuk memberikan jawaban yang jelas dan terperinci tentang anggaran. Oleh karena itu, mereka bisa merespons dengan sikap defensif atau menantang.

Masih dikatakan Boy. Namun apa yang dilakukan oleh Camat Sodong Hilir merekam tanpa izin pada saat wartawan melaksanakan tugasnya untuk menggali mengumpulkan data dan fakta mengenai tranparansi anggaran. Patut dipertayakan ada apa ini.?. Ujar Boyke dengan nada serius.

Lanjut Boy, Ada banyak faktor kenapa pejabat melakukan hal-hal sangat tidak professional seperti yang dilakukan Asep Camat Sukaresik dengan mengeluarkan perkataan “Ngorek-ngorek, lalu tugas anda apa.?” Hal lain sikap yang ditunjukan Camat Sodong Hilir menunjukan sikap ketidaksiapan bahkan cenderung dianggap berpotensi mengguncang citra atau reputasi mereka, sehingga merespons dengan cara yang kurang terbuka.

Boy juga sangat menyayangkan atas sikap camat sukaresik dan sodong hilir tidak mencerminkan pejabat sebagai pelayan masyarakat. Tegasnya
Sampai berita ini ditayangkan team masih terus menggali informasi dan akan meminta tanggapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait realsasi anggaran yang dilaksanakan pihak kecamatan. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *