Probolinggo – jurnal reformasi.com,
Beberapa aktivis yang tergabung dalam team investigasi bersama warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa Timur, mendesak Inspektorat kabupaten Probolinggo, untuk memeriksa dan audit penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 – 2024, masyarakat sudah kecewa dan menduga banyak ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan ADD dan DD.
Kepada media ini, salah satu warga desa Ranon, yang tidak mau di publis namanya ini, ia
mengeluhkan, terkait buruknya infrastruktur Desa, karena tidak adanya pengawasan yang serius dari instansi terkait. Kamis,23/01/2025
KamiĀ menduga kepala desa Ranon, tidak transparan soal pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa, sehingga kami bingung, maka Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran.
Harusnya menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa dan publik, hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Lanjut Warga,menyampaikan Kami masyarakat Desa Ranon, sangat berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Inspektorat kabupaten Probolinggo, untuk segera mengaudit kepala Desa
Ranon, karena di duga tidak transparan ke warga dan Publik.
Team

















