Cimahi,Jurnal Reformasi.com
Rencana eksekusi pengosongan tanah di RW 03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi tengah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) ini berlangsung ‘ricuh’ karena warga pemilik lahan mengaku tidak terima rencana ekseskusi yang dilakukan pada lahan yang akan digunakan proyek pembangunan Fly Over Baros. Jum’at (03/01/2025)
Mereka merasa keberatan karena warga Baros merasa penetapan harga ganti rugi lahan milik mereka belum ada musyawarah antara warga dengan pihak DJKA.
Salah seorang warga Kelurahan Baros Fitriyani saat diwawancarai mengaku heran dengan penentuan harga ganti rugi yang ditetapkan secara sepihak oleh pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tersebut.
“Tanah kami dihargai Cuma Rp3 juta, logikanya berjalan apa tidak ? apalagi proses persidangan masih belum selesai dan belum ada putusan akhir atau inkrah, tiba-tiba pengadilan Negeri Bale Bandung mengeluaran putusan untuk melakukan ekseskusi”, ujarnya.
Fitriyani juga mengatakan, “Eksekusi juga dilakukan kepada tanah hak milik warga dan bukan tanah sengketa. Padahal Sertifikat Hak Milik masih dipegang warga, tapi pengadilan sudah melakukan pembongkaran sementara proses pengadilan masih berjalan, apa dasar dari Pengadilan Mengeluarkan perintah eksekusi ?,” tanya nya.
Meskipun Ekseskusi akhirnya dipending, tetapi pihak warga sangat keberatan dengan penetapan harga yang dilakukan secara sepihak. Karena harga pasaran lahan diwilayah tersebut adalah Rp17 juta per meter persegi, sementara tanah milik keluarganya hanya dipatok dengan harga Rp3 juta saja, warga menginginkan agar pihak DJKA menggunakan hati nurani dan warga akan tetap bertahan untuk mempertahankan haknya.
“Ini tanah milik kami bukan tanah sengketa ataupun tanah negara, jika tetap dilakukan ekseskusi kami bisa menuntut adanya perusakana proferti,
saat ini surat-surat masih dipegang warga dan uang masih ada di pengadilan, sementara pihak pengadilan melakukan pembongkaran jadi sangat wajar jika warga melakukan perlawanan”, tegas Fitri yang mewakili warga Baros.
Dengan Kondisi yang terjadi ini, pekan depan warga akan menghadap kepada Wakil Presiden dan jika memungkinkan untuk menyampaikan hal ini kepada Prabowo Subianto.
Kuasa hukum warga, Tohonan Marpaung, S.H menjelaskan, “hingga saat ini masih berlangsung proses peradilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas dua perkara yaitu upaya dalam hal penilaian dan perlawanan terhadap ekseskusi, Hari ini sudah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan, tetapi karena alasan kemanusiaan kami memohon agar ekseskudi dilakukan secara simbolis. Ada beberapa yang menjadi obyek termohon untuk eksekusi. Dari beberapa kali mediasi yang dilakukan pihak pengadilan mengabulkan permohonan warga sampai adanya 2 perkara 181 dan 228 yang saat ini dalam tahap pembuktian dimana sidangnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 , 7 dan 9 Januari 2025 yang akan kami ikuti prosesnya”, pungkas Tohonan Marpaung.
Salah satu warga pemilik lahan, Urusla mengaku, ” kami tidak terima dilakukannya ekseskui oleh Pengadilan karena status pembayaran belum tuntas. Jikapun sudah kami dengan sukarela akan pergi dari lahan kami ini”, ucapnya.
“Kami merasa ada ketidakadilan, dimana warga yang menempati tanah PJKA mendapatkan dana kerohiman lebih besar dari tanah milik warga yang bersertifikat”, tegasnya.
Sampai saat ini perwakilan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), belum memberikan keterangan dan tanggapan atas rencana eksekusi pengosongan lahan di RW 03 Kelurahan Baros (Hendra JR)

















