banner 728x250

Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Cimahi Deklarasikan Program Rumah Ibadah Ramah Anak.

banner 120x600
banner 325x300

Cimahi,Jurnal Reformasi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terus memperkuat ekosistem perlindungan anak guna mempercepat terwujudnya Kota Layak Anak (KLA). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengoptimalkan peran lingkungan keagamaan agar menjadi ruang yang aman dan inklusif bagi generasi muda.

banner 325x300

​Langkah nyata ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026. Acara yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi tersebut digelar di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/6/2026).

​Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesra Setda, Kesbangpol, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari, serta sekitar 70 pengurus rumah ibadah dari lintas agama.
Kehadiran berbagai elemen lintas iman ini menjadi simbol solidnya komitmen bersama dalam melindungi anak tanpa memandang latar belakang keyakinan.

​Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, mengatakan, rumah ibadah memegang peranan yang sangat strategis. Selain sebagai pusat pembentukan moral dan karakter, tempat ibadah juga harus berfungsi sebagai benteng perlindungan anak dari ancaman kekerasan, perundungan (bullying), diskriminasi, hingga eksploitasi.

​Menurut Fitriani, program RIRA merupakan sinergi antara pemerintah, tokoh lintas agama, dan masyarakat. Melalui program ini, anak-anak diberikan ruang yang luas untuk berpartisipasi dan mengeksplorasi potensi diri mereka sesuai tingkatan usia.

​“Rumah ibadah wajib menjadi area yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak sebatas untuk kegiatan ritual keagamaan, tetapi juga tempat belajar, berinteraksi, dan tumbuh dalam lingkungan positif yang bebas dari segala bentuk kekerasan,” ucapnya.

​Acara tersebut juga diwarnai dengan penandatanganan Deklarasi RIRA Kota Cimahi 2026, yang dipelopori oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi. Deklarasi ini mengikat seluruh unsur keagamaan untuk mengadopsi prinsip perlindungan anak dalam setiap aktivitasnya.

​Ada beberapa poin utama yang disepakati dalam deklarasi tersebut, antara lain:

-​Menjamin hak-hak anak dalam setiap kegiatan keagamaan.

-​Menyediakan sarana dan prasarana penunjang yang aman.

-​Menghadirkan ruang bermain edukatif atau pojok baca.

-​Menyediakan fasilitas sensitif anak dan ibu, seperti ruang laktasi serta sanitasi yang bersih.

-​Meningkatkan peran aktif orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam pengawasan.

​Fitriani menjelaskan, guna memastikan keberlanjutan program, gerakan ini juga mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) di tiap-tiap tempat ibadah. Tim ini nantinya bertugas menyusun standar operasional prosedur (SOP) perlindungan anak, membangun zona ramah anak, serta menyiapkan sistem pencegahan kekerasan dini.

​Melalui kolaborasi lintas agama ini, Pemkot Cimahi berharap nilai-nilai toleransi, keberagaman, dan kemanusiaan dapat tertanam pada anak sejak usia dini.

“Pemerintah optimistis, keterlibatan aktif institusi keagamaan akan membuat akselerasi Cimahi menuju Kota Layak Anak berjalan lebih efektif dan berdampak nyata,” pungkasnya (Hendra JR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *