Cimahi,Jurnal Reformasi.com
Pemerintah Kota Cimahi melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kegiatan ini bertujuan memastikan stabilitas harga, ketersediaan pasokan bahan pokok, serta kepatuhan pedagang terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemantauan tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira bersama anggota DPRD Kota Cimahi Tatang Somantri dari Komisi I dan Yefi Abdullah dari Komisi II, serta jajaran Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi.
Adhitia Yudisthira mengatakan, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, sebagian besar harga bahan pokok di Kota Cimahi masih berada pada kondisi yang relatif stabil menjelang hari besar keagamaan tersebut, pemerintah daerah juga memastikan distribusi barang kebutuhan masyarakat berjalan lancar.
“Meski demikian, terdapat kenaikan pada komoditas cabai rawit merah atau yang dikenal masyarakat sebagai cengek domba, harga komoditas tersebut tercatat mencapai sekitar Rp80.000 per kilogram, untuk harga cabai merah keriting dan cabai merah tanjung masih berada pada kisaran di bawah Rp40.000 per kilogram”, ucapnya.
Adhitia menambahkan, untuk komoditas protein hewani, harga juga terpantau stabil, daging sapi dijual sekitar Rp140.000 per kilogram, sedangkan daging ayam berkisar Rp40.000 per kilogram, telur ayam ras berada di kisaran Rp30.000 per kilogram di pasar tradisional maupun ritel ,modern.
Adhitia berharap kondisi harga tersebut dapat tetap terjaga hingga mendekati hari Raya Idulfitri.
“Pemerintah Kota Cimahi melalui Disdagkoperin akan terus melakukan pemantauan harga secara rutin setiap hari guna mengantisipasi potensi lonjakan harga maupun gangguan distribusi, selain memantau harga sembako, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap penjualan parcel Lebaran di sejumlah pusat perbelanjaan”, ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, menegaskan, setiap parcel harus mencantumkan informasi yang jelas mengenai produk serta masa kedaluwarsa barang di dalamnya.
Menurut Indra, pengawasan tersebut bersifat preventif untuk melindungi konsumen dari potensi pelanggaran perdagangan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran, karena Pemerintah Kota Cimahi telah membentuk tim pengawasan bersama TNI, Polri, dan Satgas Pangan untuk memastikan stabilitas harga serta keamanan produk yang beredar di pasaran (Hendra JR)

















