Garut,Jurnal Reformasi.com
Pembangunan di Desa Margamulya, Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut Jawa Barat, menjadi sorotan tajam adanya dugaan praktik korupsi
Salah satu indikasi kuat dugaan korupsi Selain BUMDes, proyek-proyek yang didanai oleh Dana Infrastruktur Pedesaan (IP) juga menuai kecurigaan. Beberapa proyek pembangunan diduga di-mark-up, dengan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar.
Tak hanya itu, insentif yang seharusnya diterima oleh perangkat desa juga diduga bermasalah. Ada indikasi bahwa sebagian insentif tidak dibayarkan sesuai ketentuan, atau bahkan diselewengkan
Poin – poin yang berhasil dihimpun berdasarkan data narasumber dugaan sarat korupsi
1.BUMDES di kelola oleh istri kepala desa Tidak Transfaran
2.IP tahun 2024 RP 130 000 000 ( tigaratus tigapuluh juta ) Rehab desa
3.Silpa 55 JT tidak jelas di pakai apa … ” Ini silpa tahun brp? “…..
4.Dua orang anggota tidak di berikan Dana insentif selama dua tahun ( BPD Tahun 2022). Ada juga anggota BPD yang sudah mengundurkan diri tapi insentifnya berjalan
5.Mark up jumlah RT selama 1 tahun dari 22 RT desa Margamulya di mark up jadi 25 rt
6.Program ternak domba satu RW tidak ada bukti dombanya… ” Ini tahun brp sumber anggaran dari mana “…..
7.Dana desa dari mulai ngejabat tahun 2021 sampai sekarang tidak transparan diduga banyak penyimpangan anggaran
8.Bantuan covid buat pelayanan masyarakat alat-alat seperti pos Covid dan lainnya tidak di realisasikan
9.Uang PKK tidak jelas
10.Apbdes tidak sesuai dengan amanat transparansi anggaran.
11.pembangunan Tugu cinta Margamulya tidak ada manfaat buat warga
12.simpan pinjam ke warga dari satu juta harus bayar satu juta dua ratus (Bunga 20% ) memberatkan warga
13.dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam pengadaan pasir urug, sehingga kwalitas jalan jauh dari spek
14.Uang sisa anggaran 290 955 600.00 tahun 2022 tiak jelas
Arogansi kepala desa semakin memperkuat indikasi dugaan melabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
Meminta Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Desa Margamulya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa harus ditegakkan demi kesejahteraan masyarakat.

















