Tasikmalaya, Jurnal Reformasi.com
Dugaan praktik menyimpang kembali mencuat di dunia pendidikan. Kepala MAN 5 Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Ucu, kini terseret isu panas terkait proyek pengadaan material di lingkungan madrasah tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa Ucu diduga ikut menyuplai bahan material untuk pekerjaan yang berlangsung di internal MAN 5 Cibungur. Tindakan ini, jika benar, bukan hanya menyalahi etika jabatan, tetapi juga berpotensi kuat melanggar aturan pengadaan barang dan jasa yang secara tegas melarang pejabat pendidikan merangkap sebagai penyedia.
“Sumber kami menyatakan bahwa kepala sekolah ikut memasok barang material untuk proyek di madrasah. Ini jelas janggal dan harus diusut,” ungkap salah satu narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan menilai bahwa dugaan tersebut membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, di mana jabatan dan kewenangan justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Hal seperti ini dinilai sangat merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Kalau benar kepala sekolah ikut bermain proyek, itu sudah sangat fatal. Kepala sekolah seharusnya fokus pada mutu pendidikan, bukan terlibat dalam bisnis material,” tegas seorang tokoh setempat.
Pernyataan mengejutkan datang dari pihak Komite Sekolah. Dalam wawancara, komite melalui telepon selulernya,mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai proyek pembangunan maupun kemungkinan keterlibatan kepala sekolah.
Mereka menyebut bahwa komunikasi terkait proyek baru diketahui beberapa bulan setelah kegiatan berjalan, tanpa penjelasan teknis, jadwal, maupun detail pelaksanaan.
“Kami memang tidak terlalu mendalami. Banyak yang kami tidak tahu. Kami akui, ini kebodohan kami karena miskomunikasi dan kurang terlibat,” ujar pihak Komite.
Komite mengaku hanya mengetahui adanya bantuan di awal proyek, namun tidak mengetahui teknis pelaksanaan, siapa penyedianya, atau bagaimana mekanisme pengadaannya. Mereka menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran terbukti, komite akan tunduk pada aturan yang berlaku. Namun mereka juga menekankan bahwa banyak hal penting yang kemungkinan tidak sampai ke mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Ucu selaku Kepala MAN 5 Cibungur belum memberikan penjelasan apa pun. Upaya konfirmasi dari awak media tidak mendapatkan respons, sehingga dugaan ini terus menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap Kementerian Agama dan aparat pengawas internal segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di tubuh MAN 5 Cibungur (Nurjaman JR)

















