Cimahi,Jurnal Reformasi.com
Kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi, disekenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Jumat (17/10/2025), di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.
Dihadiri oleh Walikota Cimahi, Ngatiyana dan Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira dengan narasumber Dr.Akhmad Riqqi, ST., M.Si. dari Institut Teknologi Bandung (UTB) dan 100 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, akademis, organisasi, pemerhati lingkungan, asosiasi usaha serta perwakilan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR sebagai pedoman pembangunan wilayah yang berkelanjutan, terencana, dan selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Penyusunan RDTR menjadi langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang kota secara terkoordinasi dan berkeadilan,” ucap Ngatiyana.
Ngatiyana menjelaskan, Kota Cimahi saat ini sedang menyusun RDTR untuk memberikan pedoman detail bagi pembangunan suatu wilayah, mengatur pemanfaatan ruang secara teratur dan terkoordinasi, serta menjadi acuan hukum dalam proses perizinan.
“Pentingnya konsultasi publik dalam proses perencanaan tata ruang, dengan keberadaan RDTR akan menjadi pegangan penting bagi pemerintah maupun masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di Kota Cimahi,” ujarnya.
Lebih lanjut Ngatiyana menerangkan, nanti ke depan kalau sudah punya RDTR, kita bisa menentukan daerah mana pembangunan-pembangunan yang bisa dilaksanakan, daerah mana yang tidak bisa, dan sebagainya. Itu kita lakukan agar punya pegangan dari Pemerintah Kota Cimahi dan diketahui oleh masyarakat umum, sehingga nantinya investor akan bisa masuk ke Cimahi.
“Pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan KLHS RDTR merupakan prinsip partisipatif menjadi landasan utama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan yang ada,” ungkapnya.
Ngatiyana menuturkan, Pemkot Cimahi telah melakukan penyepakatan isu terkait pembangunan dalam konsultasi publik pertama KLHS RDTR dan terdapat banyak masukan terkait isu prioritas pembangunan yang kemudian menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk menyelesaikannya.
“Konsultasi Publik II ini menjadi wadah penting untuk menjaring masukan terakhir sebelum ditetapkannya rekomendasi final terhadap RDTR Kota Cimahi,” jelasnya.
Wali Kota berharap, terciptanya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas serta meningkatkan akuntabilitas, sehingga kesepakatan yang diambil dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat dan memberikan arahan terhadap RDTR sebelum ditetapkan.
“Wali Kota juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan, dalam setiap upaya pemerintah untuk membangun Kota Cimahi, buat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat dan pelayanan publik yang inklusif di Kota Cimahi,” pungkasnya.(Hendra JR)

















