banner 728x250

Kelola BumDes, Istri Kades Margamulya Diduga Tidak Transparan

banner 120x600
banner 325x300

Kab.Garut,Jurnal Reformasi.com

Kehadiran badan usaha milik desa (BumDes) yang di lahirkan oleh pemerintah bertujuan untuk menyelenggarakan pertumbuhan juga mengembangkan perekonomian di tengah masyarakat desa. Agara masyarakat desa sejahtera.

banner 325x300

Bukan dijadikan alat kepentingan atau bisnis semata oleh segelintir orang atau golongan. Seperti yang terjadi, baru-baru ini. Di Desa Margamulya, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Diduga manajemen pengelolasn BumDes di kelola langsung oleh istri Kepala Desa (Kades).

Kejadian ini, berawal dari beberapa sumber yang mengatakan kepada tim jurnal reformasi.com, pada Senin, 22 September 2025, lalu.

Masih dari keterangan sumber mengatakan bahwa mulai terbuntuk BumDes belum ada kejelasan usahanyana. “Anu ka tawis mah mung di kelola ku istri kepala desa di Desa Margamulya mah (red-sunda).” Ujarnyq.

Selain itu juga, dikatakannya, bahwa bahkan beberapa desa di Kecamatan Cisompet tidak ada keterbukaan dan belum melaksanakan LPJ dari sebagian desa. hanya Desa Cisompet, berapa hasil BumDes sampai 2024 pun belum ada sama sekali apalagi bagi hasil dengan desa.

Masih dari keterangan warga masyarakat di kecamatan Cisompet mengatakan, bumdes di kecamatan Cisompet harusnya di kawal mungkin itu juga terjadi seperti ini karena lemahnya tim monitoring dari pihak kecamatan. Tuturnya.

Terkait hal itu pun, tim redaksi mencoba menelusuri ke beberapa desa di wilayah Kecamatan Cisompet, dengan adanya permasalahan di BumDes. Akan tetapi, penelusuran tim redaksi tidak ada satu pun kepala desa yang nongol di kantor desa.

Penelusuran ini dilakukan upaya memberikan informasi berita yang objektif kepada publik, agar hasil karya jurnalistik keberimbangan.

Sementara penelusuran oleh tim redaksi, kepada lima desa di Kecamatan Cisompet, yakni desa; Depok, Cisompet, Margamulya, Sindangsari dan Neglasari. Dihubungi via whastapp satu kepala desa pun tidak ada yang angkat telepon. Adapun balas chat pun hanya di baca saja.

Sudah jelas Peraturan Desa tentang BumDes yaitu peraturan desa ( perdes) ) yang dibuat oleh masing-masing desa untuk mengatur secara teknis pendirian, pengelolaan, dan operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang juga mengacu pada kerangka hukum yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah ( PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang bumdes. Peraturan Desa ini akan merinci struktur organisasi, anggaran dasar dan rumah tangga, unit usaha, kerja sama, pertanggungjawaban, serta mekanisme pembagian hasil usaha BUMDes di tingkat desa.

Dengan adanya kejadian tersebut, untuk itu kepada aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Garut untuk bisa menindaklanjutinya terkait dugaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisompet. (TIM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *