Cimahi,Jurnal Reformasi.com
Pemusnahan hasil tembakau ilegal tahun 2025 yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kota Cimahi bersama Bea Cukai di Taman Plaza Rakyat Komplek Perkantoran Pemerintah kota cimahi, Kamis, (25/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiyatmoko, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, Plt. Kasatpol PP & Damkar Cimahi Sugeng Budiyono, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Vinari Manan, perwakilan Bea Cukai Bandung, unsur Forkopimda, sejumlah kepala dinas terkait, serta jajaran TNI/Polri.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, menyampaikan, apresiasinya atas kolaborasi lintas lembaga dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pada pemusnahan kali ini, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1,13 juta batang rokok ilegal,” ucap Adhitia.
Adhitia menjelaskan, pada hari ini, kita menyaksikan pemusnahan 1.130.000 batang rokok ilegal, ini adalah hasil dari operasi yang dilakukan secara masif bersama Bea Cukai dan Satpol PP.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat operasi penindakan agar potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” ucapnya.
Adhitia menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal yang berdampak buruk bagi kesehatan.
“Peredaran rokok ilegal juga menimbulkan kebocoran penerimaan negara yang merugikan pembangunan daerah maupun nasional,” pungkasnya (Hendra JR)

















