banner 728x250

Revitalisasi SDN Cihaur Disorot, Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dalam Suplai Baja Ringan Dipertanyakan

banner 120x600
banner 325x300

TASIKMALAYA – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Cihaur, Desa Tobongjaya, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, mulai menjadi sorotan.

Program yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dugaan keterlibatan pihak di luar struktur sekolah dalam penyediaan material kegiatan.

banner 325x300

Salah satu yang menjadi perhatian adalah komponen baja ringan yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tersebut disebut-sebut disuplai oleh pihak yang memiliki keterkaitan dengan Kepala Desa Tobongjaya.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu patut mempertanyakan apa relevansi dan dasar keterlibatan seorang kepala desa dalam penyediaan material untuk kegiatan revitalisasi satuan pendidikan.

Pasalnya, program revitalisasi sekolah memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri dalam pengelolaan anggaran. Pihak sekolah sebagai pelaksana kegiatan semestinya memiliki kewenangan dalam menentukan kebutuhan serta mempertimbangkan penyedia barang dan jasa berdasarkan harga yang wajar, kualitas dan kebutuhan pekerjaan.

Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius.

Mengapa seorang kepala desa diduga memiliki keterlibatan dalam kegiatan penyediaan material revitalisasi sekolah yang secara kelembagaan berada di luar kewenangan pemerintah desa?

Kepala desa pada dasarnya memiliki tanggung jawab untuk mengayomi dan melayani masyarakat serta menjalankan pemerintahan desa. Karena itu, keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan program pemerintah di wilayahnya berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Cihaur melalui pesan singkat WhatsApp disebut belum mendapatkan respons. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon juga belum berhasil memperoleh tanggapan.

Sementara itu, Kepala Desa Tobongjaya sebelumnya disebut pernah dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Namun setelah komunikasi awal tersebut, yang bersangkutan disebut sulit kembali dihubungi.

Sikap tidak merespons konfirmasi tentu tidak dapat langsung diartikan sebagai adanya pelanggaran. Namun dalam persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, transparansi dan keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Tidak berhenti di SDN Cihaur, hasil penelusuran di wilayah Kecamatan Cipatujah juga disebut menemukan dugaan adanya pola serupa di sejumlah sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Sejumlah kepala sekolah disebut telah melakukan kesepakatan atau MOU dengan penyedia barang dan jasa tertentu, padahal sekolah sebagai pelaksana kegiatan semestinya memiliki ruang untuk melakukan pertimbangan dan perbandingan harga serta kualitas barang.

Jika sekolah memiliki kewenangan dalam pengelolaan kegiatan, mengapa muncul dugaan bahwa penyedia barang tertentu telah lebih dulu mendapatkan akses ke sejumlah sekolah penerima program?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah, pemerintah daerah dan instansi yang membidangi pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Media juga berencana meminta tanggapan pihak Kecamatan Cipatujah terkait dugaan keterlibatan pihak di luar sekolah dalam penyediaan material proyek revitalisasi tersebut.

Sebab, persoalan revitalisasi pendidikan tidak boleh berubah menjadi ruang yang membuka peluang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Jangan sampai program yang menggunakan uang negara untuk memperbaiki ruang belajar anak-anak justru diduga menjadi jalur bisnis bagi mereka yang memiliki jabatan, kedekatan, atau akses terhadap pelaksanaan proyek.

Penggunaan anggaran revitalisasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Harga material harus wajar, kualitas harus sesuai spesifikasi, dan proses pemilihan penyedia harus dapat dijelaskan.

Jabatan publik seharusnya menjadi sarana pengabdian, bukan alasan untuk ikut berada di lingkaran keuntungan program yang berada di luar kewenangannya.

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Kepala Sekolah SDN Cihaur, Pemerintah Desa Tobongjaya, Kecamatan Cipatujah dan pihak instansi terkait agar informasi yang berkembang dapat disajikan secara utuh, akurat dan berimbang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *