Cimahi, Jurnalreformasi.com—Persoalan pembangunan perusahaan yang berada di sekitar kawasan Melong Green Garden, Kota Cimahi, dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau audiensi di Gedung DPRD Kota Cimahi, Selasa (1/9/2026).
Audiensi tersebut digelar atas undangan Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, S.H., dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV. Sejumlah warga dari wilayah Melong Green Garden, termasuk perwakilan beberapa RT dan RW, turut hadir menyampaikan aspirasi dan aduan terkait pembangunan perusahaan tersebut.
Legal and Compliance PT Sarana Inti Jaya Gemilang (SIJG), Calvin Saputra, mengatakan, persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan sejumlah hal, di antaranya dugaan ketidaksesuaian luas wilayah serta ketinggian bangunan dengan kondisi yang diperbolehkan.
Menurut Calvin, pembangunan perusahaan hingga saat ini masih berlangsung dan belum memasuki tahap operasional. Karena itu, pihaknya meminta setiap dugaan ketidaksesuaian di lapangan terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan kondisi sebenarnya, bukan hanya berdasarkan asumsi.
“Dinas PUPR Kota Cimahi tadi diminta untuk mengecek kondisi existing di lapangan. Jadi jangan hanya berdasarkan asumsi, tetapi harus dilihat terlebih dahulu kondisi sebenarnya,” kata Calvin.
Calvin menegaskan, dari sisi legalitas, PT SIJG telah mengantongi sejumlah perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan. Hal tersebut, kata dia, juga telah diperkuat dalam audiensi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perwakilan Dinas PUPR Kota Cimahi.
Calvin menjelaskan, perizinan yang telah dimiliki perusahaan di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Namun, apabila hasil pemeriksaan di lapangan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi bangunan dengan izin yang telah diterbitkan, pihaknya siap mengikuti proses evaluasi sesuai ketentuan.
“Kalau memang ditemukan ada ketidaksesuaian dengan izin yang kami miliki, silakan dikaji terlebih dahulu. Dari situ nanti bisa didiskusikan apa yang menjadi keluhan warga dan apa yang memang harus diperbaiki,” ucapnya.
Untuk menindaklanjuti hasil audiensi, PT SIJG akan berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait dalam waktu sekitar satu minggu ke depan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi pembangunan di lapangan telah sesuai dengan dokumen dan perizinan yang dimiliki perusahaan.
Calvin juga meluruskan persoalan mengenai keterkaitan PT SIJG dengan PT CAPP, hubungan kedua perusahaan sebatas persoalan penyewaan lahan. Akses menuju lahan yang digunakan PT SIJG diketahui melewati lahan milik PT CAPP, sehingga menurutnya tidak terdapat kerja sama pekerjaan atau operasional antara kedua perusahaan.
“Perlu dibedakan mana PT CAPP dan mana PT kami. Kami hanya menyewa lahan, sementara lahan tersebut akses masuknya melewati lahan PT CAPP. Tidak ada kerja sama pekerjaan dengan PT CAPP,” jelasnya.
Calvin menambahkan, pembangunan yang dilakukan PT SIJG saat ini belum memasuki tahap operasional. Rencananya, lokasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan pergudangan dan pengepakan. Terkait kemungkinan kerja sama dengan PT CAPP pada masa mendatang, hal itu belum dapat dipastikan.
Calvin berharap keberadaan perusahaan nantinya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan turut mendorong perekonomian Kota Cimahi. Salah satunya melalui peluang penyerapan tenaga kerja dari wilayah sekitar.
“Kami berharap semuanya bisa berjalan lancar. Kami juga tetap akan mematuhi aturan yang berlaku. Kami tidak ingin keberadaan perusahaan justru menimbulkan persoalan. Harapan kami, perusahaan bisa berjalan selaras dengan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (Hdr).

















