Purbolinggo,Jurnal Reformasi.com
Berdasarkan UU 14 th 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
LSM HARIMAU dan tim, Dewan Pimpinan wilayah(DPW) telah melakukan permohonan data publik pada badan Publik (PPID Camat Pakuniran) dari surat permohonannya tidak pernah ada jawaban secara formal oleh Camat Pakuniran beberapa minggu yang lalu dalam hal permohonan tersebut LSM HARIMAU dengan dalih akan melakukan analisa dan kajian terhadap penggunaan anggaran dana di tingkat kecamatan
Dan kini aktivis Penggiat Anti korupsi SYAIYADI LSM HARIMAU melayangkan surat ke dua (Keberatan) atas tidak dikabulkannya permohonan tersebut dengan tanpa alasan atau jawaban yg formal
“Kami sangat kecewa pada camat pakuniran yang telah mengabaikan amanah UU 14 th 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik, namun kami tidak akan berhenti sampai disini, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada. pungkasnya”
Kami sudah melayangkan surat kedua sesuai dengan tahapan yang menjadi prasyarat dalam bersidang di KIP jadi kami tinggal tunggu 30 hari kerja untuk segara kami daftarkan sidang ajudifikasi di KIP (KABIRO MUHAMMAD KASTURI JR)

















