banner 728x250

LSM Harimau DPC kabupaten Probolinggo Laporkan Dana Desa Renteng ke Kejaksaan, Dugaan Mark Up hingga Ketertutupan Informasi Publik

banner 120x600
banner 325x300

Probolinggo, Jurnal reformasi.com

Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023/2024 di Desa Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo oleh ketua DPC kabupaten Probolinggo LSM Harimau. Laporan tersebut diserahkan langsung ke bagian penerimaan pengaduan masyarakat, disertai sejumlah bukti awal terkait dugaan penyimpangan.

banner 325x300

Dalam dokumen pelaporan yang diterima redaksi, LSM Harimau menyoroti sejumlah hal krusial, antara lain minimnya keterbukaan informasi publik, dugaan mark up anggaran pada beberapa kegiatan, serta indikasi laporan realisasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ini bukan sekedar isu. Sudah saatnya penegak hukum bertindak untuk memeriksa lebih dalam tata kelola Dana Desa di Renteng. Kami menemukan indikasi kuat bahwa laporan realisasi tidak mencerminkan pelaksanaan riil di lapangan,” tegas salah satu perwakilan LSM Harimau saat dikonfirmasi usai penyerahan laporan.

“Dana Desa adalah instrumen pembangunan sekaligus amanah yang melekat tanggung jawab hukum dan moral. Ketika dugaan pelanggaran mulai tercium, maka kehadiran lembaga pengawas dan partisipasi publik menjadi kunci untuk mencegah desa menjadi ladang subur bagi praktik korupsi yang terselubung” , imbuhnya.

SYAIYADI Selaku ketua DPC kabupaten Probolinggo LSM harimau juga menyampaikan bahwa selama proses pengumpulan data, pihaknya kesulitan mengakses dokumen-dokumen publik yang seharusnya terbuka untuk masyarakat. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Dari pantauan di beberapa titik kegiatan pembangunan desa, ditemukan kejanggalan seperti ketiadaan informasi proyek/prasasti, spesifikasi bangunan yang diduga tidak sesuai, dan ketidakterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa maupun jajaran Pemerintah Desa Renteng. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait akan terus dilakukan ,demi keberimbangan berita.

Langkah pelaporan ini mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat yang juga mendesak agar Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa tidak terus merosot ujar SYAIYADI( KABIRO MUHAMMAD KASTURI JR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *