Tasikmalaya, ,Jurnal Reformasi.com
Kebijakan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengalami perubahan signifikan pada tahun 2026. Pos belanja untuk oplah koran, baik media cetak maupun online, dipastikan tidak lagi tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (9/4/2026) di halaman belakang Gedung Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Opan menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, tidak ada alokasi dana untuk belanja oplah koran. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis media, baik cetak maupun digital.
“Untuk tahun 2026 tidak terdapat anggaran belanja oplah koran, baik media cetak maupun online. Anggaran yang tersedia hanya diperuntukkan bagi belanja iklan, dan itu pun hanya untuk media cetak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan belanja iklan tersebut harus tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku. Setiap kerja sama penayangan iklan wajib disesuaikan dengan penawaran yang diajukan oleh media, termasuk terkait durasi tayang yang telah disepakati sebelumnya.
“Pelaksanaan belanja iklan harus mengikuti regulasi. Penayangan disesuaikan dengan penawaran, termasuk durasi yang telah disepakati,” tambahnya.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pola kerja sama antara lembaga legislatif daerah dengan perusahaan media, khususnya media online yang selama ini turut menerima alokasi belanja oplah.
Dengan perubahan tersebut, Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya kini mengarahkan strategi publikasi dan penyebarluasan informasi hanya melalui skema iklan di media cetak, seiring dengan penyesuaian kebijakan anggaran yang berlaku di tahun 2026. (Zam’s)

















