Cimahi, Jurnalreformasi.com—Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sertifikat hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 kepada seluruh perangkat daerah dalam apel pagi yang digelar di lingkungan Pemkot Cimahi, Senin (6/7/2026). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pengawas, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Dalam amanat tertulis yang disampaikan pada kesempatan tersebut, Ngatiyana mengungkapkan bahwa capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi pada tahun 2025 berhasil meningkat menjadi 89,64 dengan predikat A-. Raihan tersebut menempatkan Kota Cimahi di posisi ketujuh dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sekaligus naik 3,35 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 86,29.
Menurut Ngatiyana, peningkatan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan tim Reformasi Birokrasi yang terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja sama seluruh Perangkat Daerah, Tim Reformasi Birokrasi Kota maupun Tim Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah. Peningkatan nilai ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Ngatiyana menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi internal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi mencatatkan nilai tertinggi dengan skor 91,61 dan berhasil meraih predikat AA. Posisi berikutnya ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 87,97, disusul Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) yang memperoleh 87,76, Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai 87,53, serta Kecamatan Cimahi Selatan yang meraih 87,23.
Evaluasi internal Reformasi Birokrasi merupakan proses penilaian mandiri yang dilakukan Tim Reformasi Birokrasi Internal untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan rencana aksi telah berjalan sesuai target.
Ia menambahkan, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 dengan fokus pada dua area perubahan, yakni Manajemen Perubahan yang mencakup penguatan budaya kerja dan pola pikir aparatur, serta Penataan Tata Laksana.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengukur keterkaitan antara capaian kinerja dengan penggunaan anggaran sekaligus memastikan bahwa implementasi Reformasi Birokrasi memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, efektif, dan tepat sasaran.
“Selain menjadi instrumen pengendalian birokrasi, hasil evaluasi juga dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan langkah-langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ucapnya.
Ngatiyana menuturkan, evaluasi diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu dibenahi sehingga sasaran pembangunan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat dapat terus diwujudkan.
Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari self-assessment oleh masing-masing perangkat daerah dengan melengkapi data dukung sesuai indikator yang ditetapkan. Tahapan berikutnya adalah proses reviu dan verifikasi oleh Inspektorat atau asesor internal guna memastikan validitas serta akuntabilitas dokumen pendukung
“Hasil evaluasi menjadi bahan tindak lanjut dalam bentuk rekomendasi dan perbaikan berkelanjutan sebagai acuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tahun berikutnya,” pungkasnya. ( Hendra )

















