Kab. Garut,Jurnal Reformasi.com
Viral, seorang kepala desa (Kades) diduga berselingkuh dengan istri orang. Kejadian ini hari pada pukul 09.00 Wib, Minggu 22 Desember 2024 kemarin, berawal AP selaku Kades Karyamukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut berkomukasi melalui pesan singkat di whats app kepada LM, seorang istri dari SR warga Kampung Cihurang.
Pesan singkat yang dilakukan oleh oknum kades ini, mengajak kencan kepada LM. Akhirnya, pesan singkat yang di kirim oleh oknum kades tersebut di ketahui oleh suaminya LM. Dan akhirnya, SR melaporkan perselingkuhan tersebut ke Kapolsek Cibalong.
Kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum kades ini, membuat kemarahan warga Desa Karyamukti. Dan mereka menuntut agar Kades AP untuk turun dari jabatannya.
Kemarahan warga ini pun di picu, dikarenakan tidak pantas seorang pemimpin melakukan amoral yang bertentangan secara hukum. Apalagi ini, kepada istri orang mengajak kencan.
Aksi warga pun di mediasi melalui audensi dengan berbagai pihak, seperti; Polsek Cibalong, perwakilan aparatur Kecamatan Cibalong dan keluarga korban. Dalam audensi ini pun, masyarakat menuntut keadilan secara hukum yang berlaku di negara ini.
Saat aksi dilakukan warga di kantor desa, Kades AP sedang tidak berada di tempat, dengan alasan di luar kota ada kepentingan.
Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whats app, terkait kronologisnya kejadian itu ? Kades AP hanya menjawab sebagai chatan iseng tidak ada lebihnya dan tidak ada hubungan secara spesial dengan nyonya LM. “Sekarang juga ada, upaya damai secara kekeluargaan.” Ungkapnya.
Sementara itu, menurut salah seorang keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, menerangkan bahwa isi chatan itu berkata sayang-sayangan ke LM.
“Masa itu dianggap iseng atau biasa saja, hal ini pun membuat keretakan keluarga SR. Apa yang dilakukan oleh Kades AP tersebut, telah merusak citra sebagai pemimpin di desa ini. Jujur sebagai warga sangat malu. Harusnya memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat bukannya mencederai. Tindakan yang dilakukan oleh Kades AP itu, patut dibawa ke jalur hukum yang berlaku.” Tegasnya. (Ayi Ardath)

















