banner 728x250

DPRD Cimahi Tetapkan Propemperda 2027, Sebanyak 16 Raperda Masuk Program Pembahasan.

banner 120x600
banner 325x300

Cimahi, JurnalReformasi.com—Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cimahi Tahun 2027 menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (4/11/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Cimahi, Dandim 0609, perwakilan Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutan Wali Kota Cimahi yang disampaikan pada kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa pembangunan kota tidak cukup hanya mengandalkan anggaran, program kerja, dan pembangunan infrastruktur. Lebih dari itu, diperlukan landasan hukum yang baik, adil, serta mampu memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, kebijakan yang baik tanpa didukung regulasi yang kuat akan sulit diterapkan secara konsisten. Sebaliknya, peraturan daerah yang berkualitas dapat menjadi pedoman sekaligus landasan dalam menjalankan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Propemperda Kota Cimahi Tahun 2027 diharapkan tidak sekadar menjadi daftar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama DPRD. Program tersebut harus menjadi instrumen perencanaan strategis sekaligus pengarah kebijakan pembangunan daerah.

Berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, terdapat 16 Raperda yang direkomendasikan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2027. Jumlah tersebut terdiri atas 11 Raperda usulan prakarsa DPRD dan lima Raperda prakarsa Wali Kota.

Sejumlah materi yang diusulkan dinilai memiliki relevansi dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan Kota Cimahi. Di antaranya penguatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pencegahan perilaku seksual berisiko, pengawasan produk halal, regulasi terkait badan penanggulangan bencana daerah, hingga pembentukan dana cadangan.

Wali Kota juga menekankan empat hal penting yang harus menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi. Pertama, mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi harus menghasilkan regulasi yang efektif, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Kedua, setiap Raperda harus didasarkan pada persoalan nyata yang dihadapi masyarakat serta didukung kajian yang komprehensif. Perangkat daerah pengusul diminta memastikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis telah disiapkan secara matang, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Ketiga, pelibatan masyarakat harus dilakukan secara bermakna. Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga harus dapat dipahami, diterima, dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Keempat, setiap peraturan daerah harus memiliki arah implementasi yang jelas. Hal tersebut mencakup kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, hingga perangkat pengawasan agar regulasi yang telah disahkan benar-benar dapat dijalankan.

Selain itu, hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan peraturan daerah diharapkan terus dibangun melalui semangat kemitraan. Perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan hal yang wajar, tetapi seluruh pihak harus tetap berorientasi pada tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.

Seluruh perangkat daerah, khususnya Bagian Hukum dan para pemrakarsa Raperda, juga diminta proaktif, disiplin terhadap target pembahasan, serta membangun komunikasi intensif dengan DPRD.

Pemerintah daerah diharapkan mampu mengantisipasi berbagai perubahan dan membaca kebutuhan masyarakat sehingga regulasi dapat disiapkan sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.

Pada akhirnya, keberhasilan Propemperda tidak semata-mata diukur dari jumlah peraturan daerah yang berhasil dibentuk, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, menyelesaikan persoalan daerah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Melalui Propemperda Kota Cimahi Tahun 2027, diharapkan terbangun fondasi hukum yang kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif, pembangunan yang terarah, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas. (Hdr)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *