banner 728x250

Pemkot Cimahi Hapus Denda Tunggakan PBB, Bayar Pajak September Dapat Diskon 5 Persen

banner 120x600
banner 325x300

Cimahi, Jurnalreformasi.com—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi bersama Bappenda Provinsi Jawa Barat melalui Samsat Cimahi menggelar sosialisasi penyuluhan kebijakan pajak daerah, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Cimahi Utara tersebut diikuti sebanyak 87 ketua RW. Sosialisasi menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sejumlah kebijakan dan layanan perpajakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

banner 325x300

Kabid Penerimaan dan Pengendalian Bappenda Kota Cimahi, Novi Dirgantini, S.H., M.M., menjelaskan, materi yang disampaikan meliputi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita menyampaikan sosialisasi mengenai opsen PKB dan BBNKB, kemudian PBJT Tenaga Listrik, dan juga PBB. Untuk opsen PKB dan BBNKB, disampaikan layanan-layanan yang tersedia di Samsat, termasuk tata cara pembayaran, mutasi, BBNKB dan layanan lainnya,” ujar Novi.

Novi menerangkan, Bappenda juga menyampaikan program keringanan pajak yang diberlakukan pada September 2026. Untuk pembayaran PBB tahun penetapan 2026 yang dilakukan selama September, masyarakat mendapatkan diskon sebesar 5 persen.

“Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi memberikan kebijakan penghapusan denda berlaku pada bulan Juli dan September. Denda terhadap tunggakan PBB untuk yang lalu otomatis dihapuskan, sehingga masyarakat cukup membayar pokoknya saja tanpa dikenakan denda,” ucapnya.

Novi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Cimahi di tengah kondisi masyarakat saat ini.

Ia mengajak warga memanfaatkan program keringanan tersebut sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Sementara itu, materi mengenai PBJT Tenaga Listrik tidak hanya berkaitan dengan aspek perpajakan, tetapi juga edukasi mengenai keselamatan penggunaan listrik di lingkungan masyarakat.

Novi menuturkan, warga diingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan peralatan listrik di rumah. Salah satunya dengan menghindari penggunaan material yang berisiko, seperti layangan menggunakan kawat, serta penggunaan stopkontak secara bertumpuk yang dapat menimbulkan bahaya.

Menurutnya, antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi cukup tinggi. Informasi yang disampaikan dinilai memberikan wawasan baru, terutama terkait kebijakan pajak dan hal-hal yang bersinggungan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Kami melihat masyarakat sangat menerima dan antusias. Informasi yang diberikan cukup memberikan wawasan baru, terutama bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Novi berharap masyarakat semakin patuh terhadap kewajiban pajak daerah, khususnya PBB, serta memanfaatkan program keringanan yang tersedia. Kepatuhan juga diharapkan meningkat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Novi menambahkan,masyarakat diminta memperhatikan aspek keselamatan dalam penggunaan listrik. Menurut Novi, meskipun PBJT Tenaga Listrik tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat dalam bentuk layanan tertentu, edukasi mengenai penggunaannya tetap penting demi menjaga keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat patuh terhadap pajak daerah, khususnya PBB, dan dapat memanfaatkan program yang diberikan. Kemudian patuh juga terhadap pajak kendaraan bermotor serta memperhatikan keselamatan dalam penggunaan tenaga listrik,” pungkas Novi. (Hdr)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *