Cimahi,Jurnal Reformasi.com
Para pedagang atau pemilik toko di sekitar alun alun kota Cimahi mengeluh
dengan maraknya lapak pedagang kaki lima di jalan sekitar Alun Alun menjadikan kawasan tersebut terkesan kumuh dan para toko toko yang sudah mangkal bertahun-tahun tertutup tenda-tenda para pedagang yang berjejer setiap menghadapi bulan Ramadhan menggelar bazar. Jum’at (14/3/2025).
Dengan adanya hal ini anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi II Robin Sihombing menerima aspirasi para pedagang pemilik toko-toko yang tertutup oleh tenda-tenda bazar yang berjualan jelang Maghrib tersebut, diruangan komisi II.
Dalam audensi tersebut, dihadiri Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Budi Raharja, perwakilan Disdagkoperin, DPKP, Dishub, perwakilan sekda dan para pemilik pedagang toko.
Robin mengatakan, “pada saat evaluasi kerja, sudah dipertanyakan terkait kondisi Alun Alun Cimahi, dimana dulu pemerintah mati matian menata jalan Gandawijaya hingga Alun Alun, tapi sekarang dengan adanya penataan Alun Alun jadi semerawut, waktu itu penataan Alun Alun di instruksikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil,
kini banyak keluhan keluhan yang muncul, tidak salah menata Alun Alun, namun khusus di Kota Cimahi kenapa menjadi begini, bahkan pintu gerbang DPRD aja susah dibuka hingga pintu masuk harus melalui samping” terangnya.
“Di Kota Cimahi itu ada pemerintahan, kalau pedagang ini komplen, pemerintah kota harus bertanggung jawab. Saya minta pemerintah harus berpihak kepada masyarakat, dan hari ini siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi Alun Alun Cimahi”, tegas Robin.
Untuk diketahui lapak lapak pedagang kaki lima ini disewakan dengan harga Rp 500.000 sampai dengan 3 juta rupiah.
Enil Fadhahliza Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi menambahkan, bahwa selain para pedagang atau pemilik toko beraudensi ke DPRD, warga setempat juga sudah mengadukan permasalahan Alun Alun Cimahi.
“Sangat disayangkan diduga lapak lapak di alun alun itu ilegal, karena RT dan RW setempat tidak pernah dilibatkan, permasalahan di Alun Alun Cimahi disebabkan adanya pembiaran oleh Pemkot Cimahi, maka kami, anggota Komisi II akan mengawal penertiban di Alun Alun Cimahi ini”, ujarnya.
Dengan berdirinya lapak lapak pedagang kaki lima dan adanya pungutan liar sebesar 500 ribu sam 3 juta, ini membuktikan bahwa pemerintah diam.
Asisten II Budi Raharja menjelaskan, bahwa Alun Alun status nya pinjam pakai, kami Pemkot Cimahi memiliki konsep kedepannya untuk kuliner.
Budi menerangkan bahwa, “Saat ini, untuk menata Alun Alun kami rubah dengan menggunakan batu andesit, sehingga kendaraan yang dapat melintas hanya motor saja, soalnya kalau kendaraan roda empat dibolehkan melintas maka jalan cepat rusak”, kata Budi.
“Saya sudah melapor kepada Wali Kota, dan untuk para pedagang kaki lima ini harus dipindahkan, karena tidak ada kerjasama dengan pemerintah Kota Cimahi, mengenai keluhan dari para pemilik toko yang usahanya terganggu, dengan adanya lapak pedagang kaki lima ini, kami akan melakukan komunikasi dengan para koordinator pedagang kaki lima”, ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa,” “Pedagang di Alun Alun ini sebenarnya pedagang kuliner malam, jadi tidak boleh buka disiang hari, tapi entah kenapa pada kenyataannya sekarang jadi menetap berjualan dari siang hari hingga malam.
Kedepan Pemkot Cimahi akan membuat Perwal mengenai pemanfaatan kawasan Alun Alun Cimahi”, terangnya.
Terkait adanya tarif sewa lapak dari 500 ribu hingga 3 juta rupiah, untuk saat ini belum ada aturan tarifnya.
“Nanti kedepan untuk alun alun ini tarif sewanya sudah ada yang ditentukan oleh Pemkot Cimahi. Karena tidak ada kerjasama dengan Pemkot Cimahi maka kami akan segera melakukan penertiban di kawasan Alun Alun,
Besok tim yang dibentuk oleh Sekda akan mulai mengambil langkah dengan mengundang koordinator, lapak lapak tersebut tidak boleh stay, pemerintah kota targetnya Minggu depan akan melakukan aksi penertiban para pedagang kaki lima di sekitar Alun Alun Cimahi”, kata Budi dengan tegas (Hendra JR)
















