BANDUNG,jurnalreforamsi.com — Bekerja di SPBU memiliki dampak yang cukup besar dan serius untuk kesehatan pekerja/buruh. Hal ini dikarenakan pekerja/buruh harus menghirup uap bensin setiap hari ketika melayani konsumen sehingga pekerja/buruh tersebut tentunya akan menghirup bau yang sangat menyengat dan tidak dapat terelakan dari bensin.
Oleh karena itu, karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) wajib didaftarkan dan diikutsertakan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pengusaha namun pihak pengusaha harus melaporkan gaji karyawannya tidak boleh dibawah UMK.
Upah minimum terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja di Kota Bandung 4.737.678,00 berlaku 1 Januari tahun 2026. Yang telah ditetapkan oleh Keputusan Gubernur (KepGub) No. 561/Kep.862-Kesra/2025.
Dugaan ketidakpatuhan pengelola terhadap peraturan tentang Upah Kerja, salah satu SPBU No. 34.40220 Antapani Bandung. menjadi sorotan. Kami melakukan wawancara kepada beberapa operator inisial Y mengatakan setiap bulan upah kami ratarat di bawah UMK bulan kemarin menerima 3.100.000 sudah termasuk pemotongan untuk BPJS. Ungkapnya

Masih ditempat yang sama Juan pengawas SPBU mengatakan, memang benar upah karyawan kami dibawah UMK/UMR atas perntah atasan saya hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan, sebiknya bapa betemu dengan pimpian saya agar dapat menjelaskan apayang bapa tayakan. Terangnya
Masih dikatakan Juan, memang betul jabatan saya sebagai pengawas namun kami puya pimpinan oleh karena itu, bapak dapat memaklumi keterbatasan karen tidak bisa menjawabsemua pertayaan yang ditayakan kepada kami.
Mengenai adanya dugaan manipulasi data, nominal upah kerja dilaporkan kepada BPJS yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karyawan harus menerima upah sesuai UMK sebesar 4.737.678,00. Itupun atas perintah pimpinan kami. Tegasnya
Oleh karena itu, menurut kami baiknya bapak kirim surat langsung.
Ditempat bereda, Boyke Ketua Umum Laskar Benteng Indonesia sekaligus Pengacara handal angkat-bicara. Informasi dari wartawan JR patut di apresiasi bukan hanya itu, sudah seharusnya kita tindak lanjuti karena ini menyangkut Hak dan Kewajiban antara SPBU dan pekerja.

Dikatakan Boy Perusahaan swasta, perorangan atau yang dikelola pemerintah sudah barang tentu harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Untuk UMK kota bandung berdasarkan KepGub N0. 561/Kep.862-Kesra/2025 diteapkan 4.737.678,00 Dasar hukum Permenaker No.7 Tahun 2013 dan Permenaker No. 16 Tahun 2024. Terangnya
Masih dikatakan Boy, apabila terbukti Perusahaan Guci Bukit Permata lapor dibawah UMK, itu bukti pelanggarannya jadi double yaitu pelanggaran upah dibawah UMK kedua pelanggaran laporan upah BPJS palsu, sanksi pidananya jelas bayar di bawah UMK bisa dipenjara 1-4 tahun serta denda 100-400jt Pasal 185 UU 13 Tahun 2003. Tegasnya
Sampai berita ini kami tayangkan tim terus menggali informasi seta berkoordinasi dengan apparat penegak hukum. Tim
















