KBB, Jurnalreformasi.com — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berkomitmen memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat dengan mengoptimalkan peran paralegal di tingkat desa.
Sebagai tahap perdana, kegiatan bimbingan teknis dan pembinaan untuk para calon paralegal dilaksanakan di Villa Pasundan, Jl. Graha Bukit Raya III No. 3A Blok C3, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, pada Rabu (14/10/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari program pelatihan paralegal tingkat Provinsi Jawa Barat. Tercatat sebanyak 58 calon paralegal yang berasal dari empat kecamatan, yaitu Ngamprah, Padalarang, Cisarua, dan Parongpong, diundang untuk menerima pembekalan awal sebelum mereka melanjutkan pelatihan di tingkat provinsi.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Retno Handayani, S.H., menuturkan bahwa setiap pos bantuan hukum (posbakum) di desa ditargetkan memiliki minimal dua orang paralegal. Nantinya, status para calon paralegal ini akan dikukuhkan melalui surat keputusan (SK) kepala desa sebagai landasan penugasan resmi di wilayah masing-masing.
“Pembinaan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait fungsi dan tugas posbakum, serta peran strategis paralegal dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) terkait serta kalangan akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad).
Retno memaparkan bahwa materi pelatihan mencakup mekanisme penanganan masalah hukum di tengah masyarakat, termasuk opsi penyelesaian lewat jalur nonlitigasi atau mediasi.
“Pendekatan ini diharapkan mampu membantu masyarakat menemukan solusi hukum yang tepat dan efisien tanpa harus selalu bergantung pada jalur pengadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa program pembentukan paralegal desa ini merupakan gagasan Bupati Bandung Barat guna mendukung visi dan misi pembangunan daerah.
“Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih optimal sekaligus mendekatkan akses bantuan hukum langsung kepada masyarakat,” ucapnya.
Ke depannya, Pemkab KBB menargetkan seluruh 165 desa di wilayahnya memiliki paralegal yang telah terlatih dan mengantongi sertifikasi resmi. Proses pelatihan dan sertifikasi ini rencananya akan digarap bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kanwil.
Retno juga menggarisbawahi bahwa paralegal yang dikukuhkan lewat SK kepala desa ini berstatus bukan sebagai anggota kepolisian maupun aparatur sipil negara (ASN).
Mereka akan mendapatkan pelatihan khusus agar mampu membantu masyarakat memahami isu hukum dan mendukung penyelesaiannya sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
“Dengan penguatan posbakum dan peningkatan kapasitas paralegal desa, Pemkab Bandung Barat berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi, pendampingan awal, serta akses penyelesaian masalah hukum di lingkungan tempat tinggal mereka,” pungkasnya. ( Fitria )

















