Kab.Tasikmalaya,Jurnal Reformasi.com
APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Pendapatan Daerah lainnya yang Sah. komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan utama yang diperoleh dari wajib pajak (WP) dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi.
PAD adalah singkatan dari Pendapatan Asli Daerah. Merupakan pendapatan yang diperoleh Pemerintah Daerah dari pajak, retribusi, Reklame, SPBU dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. karena merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai otonomi daerah.
Pengelolaan Pajak Reklame pada kabupaten Tasikmalaya dilaksanaka oleh Bidang Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetafkan tarif pajak reklama sebesar 25% NSR (Nilai Sewa Reklame)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pendapatan pajak reklame sebesar Rp. 1.591.434.934,00 atau 39,79% dari anggaran 4.000.000.000,00 hal tersebut menurun sebesar Rp. 190.893.154,00 dari realisasi TA 2022 sebesar Rp. 1.782.328.088,00.
Berdasarkan dokumen penetapan dan pembayaran pajak daerah, Data SPBU, Pertashop, dan Minimarket yang terdaft ar pada dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindrustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) berdasarkan hasil pengujian dilapanagan oleh BPK perhitungan ukuran reklame SPBU tidak sesuai dengan ukuran yangtelah ditetapkan maka terdapat potensi pendapatan kekurangan dari pajak reklame SPBU sebesar Rp. 71.837.325,00
Menurut Bidang Pelayanan pajak BPKPD luasan reklame untuk SPBU panjang 1,5 m, Lebar 1m dan 2 muka namun kenyataan dilapangan hasil pemeriksaan BPK terdapat pebedaan ukuran panjang 5,56m, Lebar 2m dan 2 muka.
Masih dikatakan Kabid Pelayanan menjelaskan bahwa hasil rapat pengusaha SPBU dan Dinas Pendapatan Kabupaten Tasikmalaya menyepakati perhitungan pajak reklame dengan ukuran panjang 1,5m Lebar 1m dan 2 muka.
Masih dikatakan Bidang Pelayanan bahwa mekanisme pungutan pajak reklame menggunakan office assessment system, yaitu sistem pungutan pajak yang memebebankan wewenang untuk menentukan besrnya pajak terutang pad fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.
Saat ditemui diruang kerjanya Edi Hediwan menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah hak pemerintah Daerah, salah satunya antara lain kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengelola beberapa jenis Pajak. Bila Pemerintah Pusat memiliki kewenangan pengelolaan atas pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai maka Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengelola beberapa jenis pajak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022. Misalnya Pemerintah Provinsi mengelola Pajak Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat dan lainnya sedangkan Pemerintah Kabupaten diberikan kewenangan mengelola PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan lainnya. Tegasnya
Masih dikatakan Edi khusus untuk Kabupaten Tasikmalaya atas kekurangan penerimaan pajak daerah berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp. 537.468.313,90 terdiri dari Pungutan Pajak reklame sebesar Rp. 71.837.325,00 Pungutan Pajak Parkir sebesar Rp. 202.043.400,00 dan BPHTB sebesar Rp. 263.587.588,90 yang menjadi hak keuangan daerah. Ungkapnya
Lanjut Edi hilangnya potensi dari wajib pajak (WP) yang menjadi pendapatan asli daerah disebabkan karena kurang optimalnya Kepala BPKPD dalam mengendalikan pengelolaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya serta tidak adanya ketegasan terhadap bawahan yang mempunyai kewenangan dalam menjalankan hak dan kewajiban selain petugas pungut pajak juga para Kepala Bidang yaitu Kabid perencanaan dan pengembangan dan Kabid Pelayanan Pajak. Tegasnya. (Red)
Setelah berita diterbitkan sebelum ada penjelasan yang akurat dari Kepala BPKPD kami akan terus komfirmasi
















