Cimahi,JurnalReformasi.com—PT Cipta Aneka Pangan Prima (CAPP) menyampaikan klarifikasi resmi pasca-menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Cimahi yang digelar pada Senin (31/8/2026). Forum tersebut mempertemukan pihak manajemen dengan perwakilan warga RT 05/RW 28 Melong Green, Kecamatan Cimahi Selatan, guna membahas serangkaian isu dan tuduhan yang belakangan berkembang di tengah publik.
Melalui Kuasa Hukumnya, Stepanus Gultom, S.H., PT CAPP menegaskan komitmen perusahaan dalam menghormati hak aspirasi masyarakat serta independensi media massa. Namun, pihak perusahaan menekankan pentingnya memisahkan secara tegas antara opini, isu liar, dengan fakta hukum yang tervalidasi.
Dalam beberapa waktu terakhir, PT CAPP mendapati sejumlah tudingan serius yang beredar, mulai dari tuduhan dumping limbah secara ilegal, pencemaran lingkungan, hingga isu intimidasi yang melibatkan preman serta oknum anggota TNI.
Meski demikian, Stepanus mengungkapkan bahwa sepanjang jalannya RDP di DPRD Kota Cimahi, tidak ada satu pun bukti faktual yang disodorkan untuk memverifikasi keterlibatan PT CAPP dalam tuduhan-tuduhan tersebut.
“Keluhan masyarakat tentu kami hormati. Namun, tuduhan mendasar seperti pencemaran atau intimidasi merupakan ranah faktual yang wajib dibuktikan secara detail — mulai dari waktu kejadian, lokasi, pihak yang terlibat, hingga keterkaitannya secara langsung dengan perusahaan,” ujar Stepanus Gultom.
Ia pun mengimbau seluruh pihak agar tidak buru-buru menyimpulkan dugaan yang belum teruji sebagai sebuah kenyataan di lapangan.
Selain isu lingkungan, PT CAPP turut meluruskan persepsi publik mengenai bangunan yang dipersoalkan warga Melong Green. Banyak narasi menyebutkan struktur tersebut merupakan “perluasan pabrik PT CAPP”.
Stepanus menjelaskan bahwa secara entitas hukum, PT CAPP dan PT Sarana Inti Jaya Gemilang (SIJG) adalah dua badan hukum yang berdiri sendiri dan berbeda, kendati keduanya menjalin hubungan kemitraan bisnis. Bangunan yang dipermasalahkan sejatinya didirikan oleh PT SIJG, lengkap dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terdaftar atas nama PT SIJG.
“Hubungan kemitraan antar perusahaan tidak secara otomatis menghapus batas kedudukan hukum masing-masing entitas. Karena itu, peninjauan status bangunan harus merujuk pada dokumen resmi, perizinan PBG, serta fungsi aktual di lapangan,” tuturnya.
Menanggapi klaim warga yang menyebut manajemen tidak pernah melakukan sosialisasi atau berinteraksi dengan masyarakat RW 28/RT 05, PT CAPP membeberkan bukti historis. Dalam forum RDP, tim kuasa hukum menyerahkan dokumen rekam jejak kontribusi perusahaan kepada warga setempat.
Salah satu dokumen yang ditunjukkan yakni bukti penyaluran bantuan pembangunan sarana air artesis senilai kurang lebih Rp80 juta untuk warga RW 28 pada tahun 2021 lalu.
Dengan adanya rekam jejak dokumen tersebut, PT CAPP menilai anggapan bahwa perusahaan menutup diri atau tidak pernah berinteraksi dengan warga sekitar adalah hal yang kurang tepat dan perlu ditinjau kembali secara utuh.
Menyikapi polemik yang terjadi, PT CAPP menyatakan sikap terbuka terhadap proses pengawasan dan audit dari instansi berwenang. Perusahaan mengaku siap menyajikan seluruh dokumen pendukung, mulai dari izin tata ruang, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga izin PBG.
“Kami tidak meminta publik untuk percaya begitu saja tanpa dasar. Posisi kami sederhana: mari seluruh persoalan ini diverifikasi bersama berdasarkan dokumen, fakta teknis, dan hasil pemeriksaan resmi,” kata Stepanus.
Kendati tetap mengedepankan dialog dan menghormati kebebasan pers, PT CAPP menegaskan tidak akan tinggal diam jika terdapat pemberitaan atau narasi yang terbukti tidak sesuai fakta serta mencemarkan nama baik perusahaan. PT CAPP siap menggunakan hak koreksi, Hak Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, hingga mempertimbangkan jalur hukum yang berlaku.
“Jika memang ada pelanggaran, silakan buktikan melalui mekanisme pemeriksaan legal yang sah. Namun sebaliknya, jika tuduhan tidak didukung fakta, kami minta jangan diposisikan seolah-olah itu sudah menjadi fakta yang terbukti,” pungkasnya.
Red***

















