TASIKMALAYA,jurnalreformasi.com – Kegiatan rehabilitasi (rehab) Kantor Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mulai menuai sorotan. Pasalnya, di lokasi pekerjaan diduga tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, papan informasi bukan sekadar pelengkap di sekitar lokasi pekerjaan, melainkan salah satu bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, nama kegiatan, waktu pelaksanaan hingga pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja ketika ditanya mengenai keberadaan papan informasi (Papan proyek) mengaku bahwa papan tersebut masih dalam proses pembuatan.
“Sedang dibikinkan, katanya hari ini mau dipasang,” ujar pekerja tersebut.Senin (05/10/2026)
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika pekerjaan rehabilitasi sudah berjalan, mengapa papan informasi proyek belum terpasang sejak awal pekerjaan?
Lebih mengejutkan lagi, ketika ditanya mengenai siapa pelaksana pekerjaan tersebut, pekerja itu menyebut tidak ada pelaksana.
Jawaban tersebut tentu patut dipertanyakan. Sebuah pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya memiliki kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi administrasi maupun teknis.
Publik berhak tahu: pekerjaan ini menggunakan anggaran berapa, bersumber dari mana, siapa pelaksananya, berapa lama masa pekerjaannya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan di kemudian hari?
Jangan sampai masyarakat justru dibuat bertanya-tanya ketika proyek pemerintah sudah berjalan, sementara informasi dasar mengenai pekerjaan tersebut tidak terpampang di lokasi.
Papan informasi proyek seharusnya hadir sejak pekerjaan dimulai, bukan setelah muncul pertanyaan dari masyarakat maupun media. Transparansi tidak semestinya bersifat reaktif—baru dipasang ketika dipertanyakan.
Kondisi ini menjadi semakin ironis karena pekerjaan tersebut berada di lingkungan Kantor Kecamatan Tanjungjaya, sebuah institusi pemerintahan yang seharusnya justru menjadi contoh dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Apabila papan informasi baru dibuat setelah pekerjaan berjalan, publik tentu wajar mempertanyakan apakah aspek transparansi dalam kegiatan tersebut sejak awal memang telah direncanakan atau justru baru dipenuhi setelah mendapat sorotan.
Jangan sampai proyek pemerintah menjadi “proyek misterius”: pekerja ada, pekerjaan berjalan, tetapi informasi siapa yang mengerjakan dan berapa nilai anggarannya justru tidak terlihat.
Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara. Terlebih apabila kegiatan tersebut berada di fasilitas pemerintahan yang menjadi bagian dari pelayanan publik.
Karena itu, pihak Kecamatan Tanjungjaya maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan rehabilitasi tersebut, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, pihak pelaksana, serta mekanisme pengawasan pekerjaan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kecamatan Tanjungjaya, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Transparansi bukan pajangan. Ketika uang rakyat digunakan untuk membangun fasilitas pemerintah, masyarakat berhak tahu ke mana dan untuk apa uang tersebut dibelanjakan.(Nano)

















