Bandung Barat,Jurnal Reformasi.com
PJ Bupati Bandung Barat Ade Zakir,S.T,MAP mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja dikukuhkan, Seremoni pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini digelar di Aula Kantor Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, Rabu 26/06/2024
Camat Ngamprah Agnes Virganty S.STP,M.Si mengatakan Untuk Kepala Desa dan Kepala TP-PKK sudah dilaksanakan di awal bulan Juni dan untuk BPD hari ini Bapak Pj Bupati Bandung barat telah mengukuhkan masa jabatan SK UU no.3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan, tadi juga Bapak Bupati menyampaikan sesuai dengan tugas dan fungsinya dari BPD itu sendiri untuk menyalurkan aspirasi masyarakat
Bersama Kepala Desa menetapkan Perdes berikut untuk mengawasi kinerja Kepala desa yang mana untuk kecamatan Ngamprah sendiri para BPD nya dari beragam latar belakang yang akan lebih menguatkan ada kepala sekolah, mantan camat Ngamprah ataupun Kepala desa pada hari ini sama sama bergabung di mitra Pemerintah desa yaitu Badan permusyawaratan desa, semoga saja dengan pengukuhan ini ruang pengabdian bertambah sehingga kita bersama sama untuk mensejahterakan warga masyarakat ucapnya
Di tempat yang sama Asisten I Pemerintahan Asep Sehabudin menambahkan Alhamdulillah pada hari ini merupakan yang terakhir pelantikan atau pengukuhan masa pengabdian kepengurusan anggota BPD Pasca UU no.3 tahun 2024 dimana seluruh Kepala desa yang notabene anggota BPD kaitannya dengan masa bakti , tapi alhamdulillah diawali di Kecamatan Ngamprah dan diakhiri juga di Kecamatan Ngamprah.
Alhamdulillah juga sesuai dengan instruksi menteri UU no.3 tahun 2024 pada tanggal 5 Juni 2024 bahwa pengukuhan masa bakti BPD,Kepala desa dan lainnya itu selambat lambatnya sampai Bulan Juni dan di Bandung barat pada hari ini tanggal 26 Juni sudah selesai dan tuntas untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, BPD mempunyai peran penting dalam menentukan kebijakan penyelenggara pemerintah desa, setelah dilantik ada kewajiban jabatan Kepala desa awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun pasti RPJM Des nya harus dirubah menjadi 8 tahun, RKP Des juga dirubah menjadi 8 tahun, setelah pelantikan Kepala desa dan BPD punya kewajiban dan itu merubah dan menyesuaikan dalam jangka yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Khusus di kecamatan Ngamprah dengan adanya BPD dari beragam patar belakang ini akan menunjang karena banyak kolaborasi dan lebih bisa mengakomodir kepentingan kepentingan masyarakat pungkasnya
Awal Juni di tanggal 3 Juni 2024 dan sekarang 26 Juni semua sudah selesai dan sudah bisa memenuhi surat edaran dari kementrian dalam negeri yaitu di bulan Juni harus bisa menyelesaikan SK kepada seluruh Kepala Desa ataupun BPD berkaitan dengan UU no.3 tahun 2024. Beliau ber terimaksaih atas kerja keras dari seluruh kecamatan baik Ngamprah dan kecamatan lainnya hingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar untuk di setiap kecamatan ujar Hendi Setiadi S.STP,.M.Si Kabid Administrasi Desa (Andri JR)
















