banner 728x250

LBI Soroti Dugaan Kelalaian Satpol PP dalam Pengawasan Pembangunan Tower di Burujul Jaya

banner 120x600
banner 325x300

TASIKMALAYA,Jurnalreformasi.com – Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Burujul Jaya, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, semakin mengemuka. Pasalnya, pihak Bidang Bangunan mengakui bahwa meski dokumen perizinan secara administrasi telah selesai, masih terdapat persyaratan teknis yang belum dipenuhi oleh pihak pelaksana.

Hal tersebut disampaikan oleh staf Bidang Bangunan, Dikdik, saat memberikan penjelasan terkait proses perizinan pembangunan tower tersebut.

banner 325x300

«”Untuk masalah perizinan memang secara administrasi sudah selesai. Namun secara teknis masih ada beberapa hal yang kurang dan harus dilengkapi,” ujar Dikdik.Senin (10/08/2026)

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari Ketua Laskar Benteng Indonesia (LBI), Boyke Luthfiana Syahrir. Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang tetap berjalan meski diakui masih terdapat persyaratan teknis yang belum dipenuhi.

Menurut Boyke, apabila pembangunan tetap berlangsung sebelum seluruh ketentuan dipenuhi, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan, termasuk peran pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya.

«”Kalau memang benar pembangunan tower itu masih belum memenuhi seluruh persyaratan teknis, kenapa pekerjaan tetap dibiarkan berjalan? Bukankah Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah? Mengapa tidak dilakukan penghentian sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi? Ada apa dengan Satpol PP?” tegas Boyke.»

Boyke menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong pemerintah daerah agar konsisten dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih.

Ia juga meminta Bupati Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, serta instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan izin dan pengawasan pembangunan tower tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga meminta agar hasil evaluasi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak pengembang tower belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan pertanyaan yang disampaikan Ketua LBI. Redaksi Jurnalreformasi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *