Tasikmalaya – Lembaga Laskar Benteng Indonesia (LBI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya terkait penanganan dugaan bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan di wilayah Kecamatan Parungponteng.
Ketua Investigasi DPP LBI, Zamzam menegaskan bahwa sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, Dinas PUPR sebagai instansi teknis seharusnya mengambil sikap tegas bukan sebaliknya seolah seolah tutup mata.
Zamzam mengungkapkan bahwa dalam komunikasi awal, Kepala Bidang Tata Ruang menyatakan akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Satpol PP.
Saat di konfirmasi Kabid Gakda Adi mengatakan, sampai saat kami belum menerima surat mengenai pembangunan Tower dari Dinas PUPR malah kami mengetahui atas laporan dari Ormas Laskar Benteng Indonesia.
Dikatakan Adi. Belum lama ini pihaknya telah menghubungi Bidang Tata Ruang dan Petugas dari Datatel sampai saat ini pihaknya kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari pihak pihak terkait. Ungkapnya
Lanjut Adi, segera akan kami perintahkan anggota untuk mengecek langsung kelokasi. Apabila benar adanya atas laporan LBI maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan dan perundangan undangan yang berlaku. Tegasnya
Ketua Investigasi DPP LBI kembali mencoba menghubungi Kabid Tata Ruang, Kabid Pembangunan dan Kepala Dinas PUPR Kab. Tasikmalaya sampai saat ini tidak ada respon sama sekali.
Bahkan Kami mempertanyakan apakah Kabid Tata Ruang memblokir nomor kami atau memang sengaja dihindari. Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan ruang komunikasi kepada masyarakat maupun lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Zamzam
“Jangankan surat rekomendasi, kejelasan saja tidak ada. Apakah lupa atau sengaja tidak diterbitkan, kami tidak tahu. Yang jelas, kami menilai penanganan persoalan ini berjalan sangat lambat,” ujarnya
Tak hanya itu, LBI juga mengungkap hasil investigasi internal menurut keterangan bahwa Ketua RT Aep telah menerima dana sebesar Rp25 juta dari pihak perusahaan dengan dalih “kerohiman” dan pengurusan perizinan.
LBI mengaku telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Parungponteng, termasuk dugaan bahwa bangunan dimaksud belum memenuhi persyaratan perizinan kalau memang benar belum mengantongi izin ada konsekuensi hukum. Tegasnya
LBI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku. Jika tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait, mereka berencana melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan atas berbagai pernyataan dan kritik yang disampaikan LBI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Team

















