Tasikmalaya,jurnalreformasi.com –
Lembaga Laskar Benteng Indonesia (LBI) melontarkan kecaman keras terhadap aktivitas pembangunan menara telekomunikasi “DATATEL” yang berada di wilayah Burujul Jaya, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya. LBI menduga proyek tersebut dikerjakan sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan selesai dipenuhi.
Ketua Umum LBI, Boyke Luthfiana Syahrir, mengecam keras apabila dugaan tersebut benar adanya. Menurutnya, tidak boleh ada satu pun proyek pembangunan yang kebal terhadap aturan hukum.
«”Kalau memang izin belum lengkap, hentikan pekerjaannya sekarang juga. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Boyke.»
Hal senada Korlap Investigasi DPP Zamzam menegaskan, mendesak Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya agar tidak hanya menjadi penonton. Sebagai penegak Peraturan Daerah, Satpol PP diminta segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas pembangunan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Dikatakan Zamzam, saat di konfirmasi melalui telepon seluler Kabid Tata Ruang mengatakan memang benar pekerjaan Datatel belum sepenuhnya memiliki izin anehnya saat berkomunikasi telepon seluler langsung ditutup. Tegasnya
Kepala Bidang Tata Ruang Aldri akan segera mengirim surat kepada Satpol-PP untuk proses lebih lanjut.
Bahkan menurut Kepala Desa Burujul Jaya Enjang mengatakan. Pihak Datatel hanya memberikan Proposal untuk kegiatan pembangunan, kades sempat menanyakan bagaimana perizinan apakah sudah lengkap.
Laskar Benteng Indonesia (LBI) menantang Kabid Tataruang untuk segera merekomendasikan kepada Satpol PP untuk membuktikan keberpihakannya kepada penegakan hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan pemodal. Jika terbukti belum memenuhi ketentuan perizinan, hentikan seluruh aktivitas pembangunan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Boyke.Senin (03/08/2026)
Selain itu, LBI juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta
Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH) agar secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat status perizinan pembangunan menara tersebut. Menurut Boyke, transparansi merupakan kewajiban pemerintah untuk menghindari polemik dan menjaga kepercayaan publik.
“LBI akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum. Kami tidak anti investasi, tetapi investasi harus taat aturan. Jangan sampai pembangunan justru menjadi preseden buruk karena diduga mengabaikan perizinan,” katanya.
LBI menyatakan siap melayangkan laporan kepada instansi berwenang apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Team

















