KBB, Jurnalreformasi.com—Dalam upaya menekan angka gizi buruk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali mendistribusikan bantuan beras premium yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Langkah intervensi ini ditargetkan secara khusus bagi keluarga-keluarga yang masuk dalam sasaran pencegahan stunting.
Bertempat di Aula Kecamatan Cihampelas pada Jumat, 7 Agustus 2026, Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, secara resmi membuka kegiatan peluncuran distribusi bantuan ini. Pemilihan Kecamatan Cihampelas sebagai lokasi utama didasari oleh tingginya angka prevalensi stunting di wilayah tersebut, yang saat ini menempati posisi ketiga tertinggi se-Kabupaten Bandung Barat.
Sebagai bentuk penyerahan simbolis, bantuan diberikan kepada 30 perwakilan Kepala Keluarga dari Desa Citapen. Di saat yang bersamaan, proses penyaluran beras untuk sembilan desa lainnya di wilayah Kecamatan Cihampelas sudah mulai digulirkan secara bertahap menuju lokasi masing-masing.
Tercatat sebanyak 1.482 keluarga penerima manfaat yang tersebar di 10 desa berhak mendapatkan bantuan logistik ini. Setiap keluarga dialokasikan menerima 9 kilogram beras premium, sehingga total keseluruhan beras yang didistribusikan menyentuh angka 13.338 kilogram atau 13,338 ton.
Saat memimpin jalannya acara, Asep Ismail turut membacakan pesan tertulis dari Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Pesan tersebut menggarisbawahi krusialnya pemenuhan kebutuhan pangan dasar bagi masyarakat.
”Dengan luas wilayah 1.305,77 kilometer persegi yang mencakup 16 kecamatan dan 165 desa, serta populasi mencapai 1.931.072 jiwa berdasarkan data KBBDA 2025, Kabupaten Bandung Barat merupakan wilayah yang potensial dan subur,” tutur Asep membacakan sambutan. Ia juga menegaskan bahwa pemerataan pangan—sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan—adalah pilar utama untuk menciptakan warga yang sehat, aktif, dan produktif.
Lebih jauh, penyaluran beras CPPD ini merupakan wujud nyata dari realisasi poin kedua program unggulan daerah, yakni target pencapaian Zero New Stunting dan pemerataan layanan kesehatan desa. Mengingat angka stunting Bandung Barat pada 2024 mencapai 30,8 persen—jauh melampaui rata-rata Provinsi Jawa Barat di kisaran 15,91 persen—wilayah ini ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional dalam percepatan penurunan stunting untuk periode 2025–2026.
Langkah konkret ini juga berpijak pada Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 mengenai Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Regulasi ini berfungsi sebagai instrumen mitigasi kerawanan pangan, pengendalian gejolak harga, sekaligus stimulus penanganan stunting yang terintegrasi. Pemerintah meyakini bahwa langkah sinergis ini dapat memperkuat ketahanan pangan dan mendorong kesejahteraan masyarakat Bandung Barat secara menyeluruh. ( Fitria )

















