Cimahi,Jurnal Reformasi.com
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan SP4N-LAPOR! yang dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi.
Rakor ini tidak hanya menjadi forum koordinasi pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR!, tetapi juga menandai dimulainya proses penyusunan DIP dan DIK di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, yang mewakili Kepala Diskominfo Kota Cimahi, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik.
Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pelayanan informasi publik.
“Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi OPD dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi,” ucapnya.
Andri menambahkan, Rakor PPID juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik di seluruh perangkat daerah, terutama di tengah dinamika rotasi pegawai dan perangkapan tugas.
“Pada kesempatan ini, Diskominfo Kota Cimahi turut meluncurkan Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026, melalui program ini, tim PPID Utama akan memberikan pendampingan teknis kepada seluruh OPD dalam proses penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik agar sesuai regulasi terbaru serta terintegrasi dengan website resmi perangkat daerah dan portal Pemerintah Kota Cimahi,” ungkapnya.
Narasumber Adhy Rahadyan memaparkan materi terkait Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai sarana pengaduan nasional.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi pedoman baru bagi kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dalam pengelolaan layanan informasi publik, termasuk penguatan kelembagaan PPID, standar layanan, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik, kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Anton Surahmat menyampaikan materi teknis mengenai tata cara penyusunan DIP dan DIK.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang bersifat rahasia melalui uji konsekuensi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemerintah Kota Cimahi berharap melalui kegiatan ini seluruh perangkat daerah semakin siap menghadirkan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi guna mendukung reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya (Hendra JR)

















