Kab.Bandung,Jurnal Reformasi.com
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pers adalah lembaga sosial dan wahan komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memilki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian.
Kemudian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Guna mendapatkan informasi dari pejabat yang berwenang untuk kelengkapan pemberitaan agar berimbang, Media Jurnal Refomasi mengirimkan surat dengan nomor surat 88/JR_RED/VI/2024 telah diterima oleh bagian penerimaan dengan nomor surat tanda terima tanggal 30 Mei 2024 perihal Klarifikasi dan audensi realisasi kegiatan anggaran tahun 2024 ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
Belum lama ini, tepatnya tanggal 24 juni 2024 tim media jurnal reformasi mempertayakan kelanjutan surat, Menurut otang surat dari media jurnal reformasi sesuai arahan Pak Kepala Dinas (Kadis) telah di disposisi ke bidang bagian persampahan, team sempat bertanya. Apakah kabid persampahan bisa memberikan informasi karena isi surat kami bukan hanya bidang sampah saja, otang menjelaskan saya hanya menjalanjkan tugas sesuai disposisi beliau (Kadis) untuk informasi lebih lanjut silahkan temui kabid persampahan pak Oki Suyatno. Tandasnya
Team Media JR mencoba berulangkali menghubungi Oki Kepala Bidang (Kabid) persampahan lewat telepon seluler dan mengirimkan pesan singkat melalui whatsapp, Oki tak merespon terkesan mengabaikan padahal pesan singkat yang kami kirimkan sempat dibuka namun tetap tak mendapatkan balasan.
Sementara itu, Lala kasie (Jabatan Pungsional) persampahan saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, kami tidak tahu bahkan Pak Kabid tidak memberitahukan ke kami kalau surat tersebut telah di disposisi ke bidang Persampahan, dengan nada agak kesal. Lala menegaskan, bagaimana kami bisa menjelaskan isi suratnyapun belum kami terima. Oleh karena itu rekan-rekan untuk menghubungi beliau (Kabid) kebetulan kabid sedang tidak ada ditempat. Pungkasnya
Ditempat berbeda, Daeng sapaan akrab menjelaskan, Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dalam pasal 2 point 1 dan 3. Pasal 3 huruf a dan huruf d berbunyi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Tandasnya
Lebih lanjut, Daeng mengatakan, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung seharusnya dapat memberikan informasi kepada awak media apalagi sudah mendapat disposisi dari atasan (Kadis) ini terkesan mengabaikan atas surat permohonan informasi. Masih dikatakan Daeng, apabila pejabat publik tidak memberikan informasi beserta alasannya dalam pasal 4 point 4 berbunyi Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Selain itu juga, dijelaskan Daeng pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi dengan alasannya ada sanksinya sebagaimana tertuang dalam pasal 52. Tegasnya. (Red)
















