Kab. Tasik Jurnal Reformasi.com
Program Indonesia Pintar (PIP) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan, yang sejatinya untuk membantu kebutuhan bagi masyarakat dalam memperoleh biaya pendidikan serta meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) yang lebih baik. Seharusnya menjadi perhatian semua pihak.
Bukan untuk dijadikan ajang pemanfaatan oleh segelintir orang. Seperti yang terjadi di salah satu sekolah madrasah tsanawiyyah (MTs) Ar-Rohmah yang berada di Desa Cibanteng, Kecamatan Paruponteng, Kabupaten Tasikmalaya. Diduga ada pemotongan bantuan PIP kepada salah satu warga, berinisial D.
Menurut pengakuannya, kepada media, Rabu (14/9l/2024) bahwa dirinya mendapatkan bahwa dari bantuan PIP di tahun 2025 telah cair. “Setelah saya cek melalui kartu juga ATM ke bank ternyata hasilnya kosong, diduga udah ada yang ngambil.” Ucapnya.
Dikatakannya lagi, bahwa dirinya buku rekening beserta ATMnya pernah di ambil dan di pinjam oleh kepala sekolah waktu libur sekolah.
Terkait hal itu, tim media melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Sekolah MTs Ar-Rohmah, Joni, bahwa terkait PIP itu bukan hak dirinya akan tetapi menjadi hak Dinas Sosial (Dinsos) ada dan tidak adanya isi ATM tersebut.
Tim media pun mempertanyakan, terkait ada dugaan terhadap bantuan PIP, yang peruntukannya sebagai berikut; untuk baju olahraga Rp 90 000, baju batik Rp 75 000, sampul rapot Rp 35 000 , foto Rp 15 000, biaya sekolah R p 80 000, atribut Rp 15 000, kegiatan OSIS Rp 5000, eskul Rp 50 000,
Jawaban dari sang kepala sekolah, menyebutkan bahwa itu karena orang tua murid belum bayar kepada sekolah.
Dalam peraturan undang-undang jelas ini suatu pelanggaran mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP.
Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP
Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP, melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.
Untuk itu. kepada aparat penegak hukum (APH) untuk bisa menindaklanjuti apa yang telah di perbuat oleh oknum kepala sekolah MTs Ar-Rohmah terkait dugaan adanya pemotongan bantuan PIP tersebut.
( Ayi Rudiana )

















