banner 728x250

Belum Sertijab, Kabid PSP Tak Tahu Apa-Apa — Proyek Pertanian Sukahening Diduga Dibiarkan Tanpa Pengawasan dan Langgar Aturan!

banner 120x600

TASIKMALAYA,jurnal Reformasi.com

Dugaan pelanggaran dalam proyek pertanian di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, kian menyeruak ke permukaan. Setelah sebelumnya diberitakan dengan judul https://jurnalreformasi.com/proyek-pertanian-di-sukahening-diduga-langgar-aturan-transparansi-papan-proyek-tak-cantumkan-sumber-dana/

banner 325x300

kini terungkap bahwa pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan kegiatan tersebut mengaku tidak tahu apa-apa lantaran belum dilakukan serah terima jabatan (sertijab).

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Nurul, saat dikonfirmasi tim Jurnalreformasi.com di ruang kerjanya, mengaku belum memahami detail proyek karena baru saja menjabat di posisi tersebut.

“Saya baru menjabat di sini, jadi saya tidak tahu lebih banyak perihal pekerjaan karena belum sertijab,” ujar Nurul, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, ia sudah pernah mengumpulkan pihak UPLAND, konsultan, dan pengusaha terkait untuk membahas pelaksanaan pekerjaan agar sesuai aturan, termasuk aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Dulu pas saya baru pindah ke dinas ini, pernah saya kumpulkan semua pihak untuk membahas pekerjaan supaya sesuai aturan,” tambahnya.

Namun, pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah proyek bernilai besar tetap berjalan tanpa pengawasan langsung dari pejabat yang seharusnya bertanggung jawab, hanya karena alasan belum sertijab?

Kondisi ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam manajemen dan sistem pengawasan internal Dinas Pertanian Tasikmalaya. Terlebih, menurut Nurul, pengawasan proyek sepenuhnya diserahkan kepada konsultan, padahal secara hukum dan etika birokrasi, tanggung jawab tetap melekat pada pejabat struktural di bidang terkait.

Ironisnya, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Nature Project Sentotssa itu juga diduga kuat melanggar standar transparansi dan keselamatan kerja. Dari hasil penelusuran di lapangan, papan informasi proyek tidak mencantumkan sumber dana, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), bahkan tidak diasuransikan.
Kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan, baik dari pihak konsultan maupun dinas terkait.

Lebih jauh, belum adanya sertijab antara Kabid lama dan Kabid baru menimbulkan dugaan adanya “sesuatu yang disembunyikan” di tubuh bidang PSP.
Bisa jadi, keterlambatan proses sertijab ini bukan sekadar administratif, melainkan indikasi adanya ketidakterbukaan terhadap program dan kegiatan yang tengah berjalan.

Padahal, proyek tersebut menggunakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
Ketiadaan pengawasan dan kelalaian dalam penerapan K3 merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengancam keselamatan para pekerja serta mencoreng integritas Dinas Pertanian Tasikmalaya.

Jika dugaan ini benar, pihak konsultan maupun kontraktor terancam melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta peraturan transparansi proyek publik.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang—baik Inspektorat, BPKP, maupun APH (Aparat Penegak Hukum)—untuk turun langsung memeriksa proyek pertanian di Sukahening.
Jangan sampai uang rakyat dikorup oleh praktik asal kerja, tanpa pengawasan, tanpa tanggung jawab, dan tanpa nurani.(NS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *