banner 728x250

Anggaran 47.000.000 Diduga Fiktif, Dana Desa Ta. 2024 Bojongkapol Kec. Bojonggambir Agus pendamping desa ingin mengajak ngobrol Di Darat

banner 120x600

Kab.Tasikmalaya-Jurnal Reformasi.com.-

Sistem Informasi Desa (SID) merupakan inovasi penting yang dapat membawa perubahan positif dirancang untuk mengelola data informasi berkaitan dengan administrasi pemerintah desa. Selain meningkatkan efisensi administrasi, transparansi serta memerikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

banner 325x300

Anggaran Dana Desa (DD) Pemerintah Desa (Pemdes) Bojongkapol Kecamatan Bojoggambir Ta. 2024 sebesar Rp. 1.212.917.000. Pengelolaan dana desa selain untuk Pembangunan infrastruktur desa. Salah satu kegiatan peyaluran dana desa pemdes Bojongkapol sebesar Rp. 47.000.000,- dialokasikan untuk Pembuatan dan Pengembangan Sistem informasi Desa (SID).

Berdasarkan informasi tersebut, lalu kemudian Tim Jr melakukan pengecekan dan melakukan perbandingan dengan SID Desa lain ternyata dari hasil penulusuran tim tidak menemukan adanya program Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) Desa Bojongkapol.

Untuk mendapatkan informasi kami berkunjung ke kantor Desa, petugas desa mengatakan Pak Kadesnya lagi ada kegiatan diluar. sambil menunggu, kami mempertanyakan mengenai pembuatan “SID” kepada petugas desa (Kaur Umum) mengatakan saya tidak tahu untuk lebih jelasnya silahkan bapak tanya langsung ke pimpinan (Kades). Ungkapnya

Ditempat berbeda, setelah menghadiri kegiatan di kecamatan Kades menjelaskan melalui telepon seluler dan pesan singkat (WhatsApp) Anggaran DD TA. 2024 memang benar kami mengalokasikan anggaran sebesar R. 47.000.000 untuk pembuatan dan pengembangan SID pihak desa belum sepenuhnya merealisasikan anggaran tersebut karena kami selalu berkoordinasi dengan pendamping desa. Agar lebih jelas silahkan bapak menghubungi Tim pendamping desa.

Masih ditempat berbeda, Tim JR menghubungi Tim pendamping Desa Bojongkapol melalui telepon seluler, Agus menjelaskan realisasi untuk pelaksanaan Sistem Informasi Desa (SID) pihak desa baru dibelanjakan sebesar Rp. 40.000.000,- untuk penunjang program SID diantaranya Pembelian Kabel Panjang 7m, Pembelian Router, pembelian penguat sinyal seperti repeater. Sisanya Rp. 7.000.000 untuk pajak. Tegasnya

Saat ditemui diruang kerjanya Boyke , SH sebagai Ketua Umum Laskar Benteng Indonesia menjelaskan menanggapi tentang pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Bojongkapol sudah jelas harus mengikuti peraturan pemerintah diantaranya Peraturan Menteri Keuangan No 108 Tahun 2024, Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2024 dan masih banyak lagi. Ungkapnya

Dikatakan Boyke, Kalau memang benar apa yang menjadi temuan media jurnal reformasi dilapangan mengenai pengelolaan Dana Desa yang dilaksankan oleh Pemdes Bojongkapol untuk kegiatan SID apalagi menurut keterangan dari pendamping desa itu sudah jelas tidak mengikuti tentang peraturan yang telah ditetapkan. Anehnya lagi Pendamping desa mengatakan bahwa sisa anggaran sebesar 7.000.000 dialokasikan untuk pajak. Kalaupun benar untuk pajak itu ada penghitungnnya, ada pemebelian barang yang dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak. Saya rasa keterangan dari pendamping tidak benar seharunya pendamping itu memberikan keterangan yang lebih jelas pada wartawan bertanya. Tegasnya

Sampai berita ini ditayangkan Tim Investigasi JR masih terus mendalami serta berkoordinasi meminta tanggapan dari Aparat Penegak Hukum (APH). (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *